• Nusa Tenggara Timur

Aniaya Jemaat sampai Babak Belur, Oknum Pendeta di Kupang tak Ditahan

Imanuel Lodja | Senin, 17/04/2023 12:46 WIB
 Aniaya Jemaat sampai Babak Belur, Oknum Pendeta di Kupang tak Ditahan ilustrasi

KATANTT.COM--Aksi tak terpuji dilakoni pendeta YARD, STh alias Yusak (40). Begaimana tidak. Oknum pendeta pembantu pada Gereja Pantekosta di Kota Kupang ini dilaporkan ke polisi pada Minggu (16/4/2023). Yusak yang juga warga RT 11/RW 04, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang dipolisikan karena diduga melakukan penganiayaan saat kebaktian Minggu 16 April 2023.

Yusak menganiaya seorang jemaat perempuan bernama, HCK (30), warga Perumahan Bogenvil Blok D, RT 10/RW 08, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Korban yang babak belur dihajar di hadapan puluhan jemaat, langsung membuat laporan ke Polsek Alak dengan laporan polisi nomor LP/B/48/IV/2023/SPKT/Polsek Alak Polresta Kupang tanggal 16 April 2023.

Kapolsek Alak, Kompol Edy, SH, MH, yang dikonfirmasi Senin (17/4/2023) membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Korban sudah datang ke Polsek alak guna membuat laporan yang dituangkan dalam laporan polisi nomor LP/B/48/IV/ 2023/Polsek Alak, tanggal 16 April 2023," ujarnya.

Tindak pidana penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 10.00 wita di dalam gedung kebaktian GPDI di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Awalnya korban dan terlapor sama-sama mengikuti ibadah Minggu di gedung kebaktian GPDI.

Namun saat selesai ibadah terlapor hendak menyanggah pemberitaan warta/pengumuman oleh ayah terlapor yang adalah pendeta juga yang sementara memimpin ibadah saat itu. Korban menengahi dan langsung berkata kepada terlapor untuk nanti selesai ibadah barulah membahas permasalahan yang akan disanggah oleh terlapor.

HCK menuturkan, kejadian itu bermula saat gembala sidang Pdt. Daniel Mesack baru selesai memberikan firman Tuhan (khotbah). Saat itu, pelaku meminta untuk berbicara namun diminta bersabar hingga usai ibadah. Ibadah kemudian dilanjutkan dengan pembawaan persembahan.

Saat itulah, pelaku maju ke depan dan mengambil pengeras suara dan mulai berbicara. Korban yang duduk kursi depan, langsung menyampaikan ruang evaluasi dibuka setelah usai ibadah. Tak terima dengan saran korban, pelaku langsung turun dari altar dan menganiaya korban hingga babak belur. "Karena tidak terima, terlapor langsung berjalan ke arah korban dan memukul Korban berulang kali," tambah Kapolsek Alak Kompol Edy.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan lecet pada bagian pelipis mata kanan, sehingga melaporkan ke Polsek Alak. Aksi oknum pendeta ini juga membuat kaget jemaat lain dan langsung melerai pelaku. Usai menerima pengaduan dan membuat laporan polisi, polisi membuat surat permintahan visum et repertum terhadap korban kemudian membawa korban ke RSB Titus Uly Kupang untuk dilakukan VER. "Laporan penganiayaan tersebut sementara ditangani oleh piket unit Reskrim Polsek Alak," tambah Edy.

Terkait dengan kejadian ini, polisi yang menangani kasus ini sudah memeriksa sejumlah saksi. "Saksi sudah diperiksa 4 orang dan korban sudah divisum," jelas Kapolsek Alak Kompol Edy. Pelaku juga sudah diamankan 1 x 24 jam dan selanjutnya pelaku dikenakan wajib lapor.

FOLLOW US