• Nusa Tenggara Timur

Polisi di TTU Amankan Pelaku Cabul Anak Bawah Umur

Imanuel Lodja | Senin, 10/04/2023 11:47 WIB
Polisi di TTU Amankan Pelaku Cabul Anak Bawah Umur Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Timor Tengah Utara (TTU), mengamankan Anton Elu, pelaku yang telah menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial MGN (16), akhir pekan lalu.

KATANTT.COM--Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Timor Tengah Utara (TTU), mengamankan Anton Elu, pelaku yang telah menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial MGN (16), akhir pekan lalu.

Pelaku Anton Elu, merupakan salah satu warga Fautkole, Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT. Ia berurusan dengan hukum pasca dilaporkan salah seorang keluarga korban bernama Mikhael N (41) di Polres TTU sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/96/IV/2023/SPKT/Res TTU/Polda NTT.

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polres Timor Tengah Utara, AKP I Ketut Suta membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilayangkan Mikhael Naben. Pasca menerima aduan itu, bebernya pihaknya bergerak cepat untuk meringkus pelaku.

Dijelaskan I Ketut Suta, dari keterangan yang dihimpun pihaknya, dugaan adanya persetubuhan yang dilakukan pelaku Anton Elu terjadi pada tanggal 29 Maret 2023 pukul 16.00 wita. Kala itu, ujarnya, pelapor Mikhael Naben mendapat informasi bahwa korban MGN bersama pelaku Anton Ellu sedang berada di Dusun Oelmuke.

Di lokasi itu, korban diajak oleh pelaku untuk tinggal bersama selama sepekan di rumah pelaku. Merasa khawatir, pelapor Mikhael N kata I Ketut Suta, berinisiatif untuk menanyakan kabar dari korban MGN.

Korban MGN pun dengan polos menuturkan bahwa pelaku Anton Ellu telah menyetubuhinya layaknya suami istri. "Atas kejadian tersebut pelapor datang ke ruang SPKT Polres TTU guna membuat Laporan Polisi agar di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata I Ketut Suta, Senin (10/4/2023).

Ia juga menegaskan bahwa pelaku telah diamankan pihak berwajib dan sudah diproses sesuai hukum yang berlaku.

FOLLOW US