• Nusa Tenggara Timur

Korupsi Dana Covid di Flores Timur, JPU Tuntut Tiga Terdakwa Berbeda

Imanuel Lodja | Selasa, 04/04/2023 11:39 WIB
Korupsi Dana Covid di Flores Timur, JPU Tuntut Tiga Terdakwa Berbeda Tiga terdakwa korupsi dana Covid-19 Kabupaten Flores Timur saat mendengar tuntutan JPU Cornelis Oematan yang digelar secara virtual.

KATANTT.COM--Sidang perkara korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 digelar lagi. Tiga terdakwa mendapat tuntutan yang berbeda dari JPU.

Terdakwa Petronela Letek Toda, dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Flotim, dengan pidana kurungan selama 8 tahun dan 6 bulan kurungan. Selain pidana kurungan Petronela juga didenda untuk membayar biaya perkara senilai Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara dan jika satu bulan sesudah putusan incracht terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa. "Dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila harta benda terdakwa Petronela Letek Toda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar JPU Kejari Flotin Cornelis Oematan, melalui sambungan telepon.

Selain itu, uang yang telah dititipkan terdakwa senilai Rp 200 juta, dirampas untuk negara sebagai tanda pengurangan pidana uang pengganti terdakwa. Selain itu terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara senilai Rp 10.000.

Untuk terdakwa Alfonsus Hada Betan, dituntut pidana kurungan selama 7 tahun penjara dan denda senilai Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti terdakwa harus membayar biaya senilai Rp 88.000.000.

"Jika dalam 1 bulan sedah putusan dinyatakan inkrah, terdakaa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dgn pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," jelasnya.

Selain itu uang titipan sejumlah Rp 12.400.000, yang telah dititipkan terdakwa, dirampas untuk negara sebagai pengurangan pidana uang pengganti. "Kepada terdakwa Alfonsus Hada Betan dibebani biaya perkara sebesar Rp 10.000," ujar Cornelis.

Sementara itu, untuk terdakwa Paulus Igo Geroda, dituntut pidana kurungan selama 8 tahun penjara dan 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebani membayar denda senilai Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Geroda juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 296.078.278.

"Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan dinyatakan incracht, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untukk menutupi uang penggati dan apa bila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," jelas Cornelis yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Flotim.

"Kepada terdakwa Paulus Igo Geroda dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000," tambah dia.

Petronela Letek Toda selaku bendahara pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, Alfonsus Hada Betan, selaku kepala pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dan Paulus Igo Geroda, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Ex Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur dan selaku ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tahun 2020.

Sesuai dakwaan penuntut umum bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Bahwa atas tuntutan tersebut para terdakwa melalui penasehat hukumnya menanggapi akan menyampaikan pledoi pada hari Kamis tanggal Kamis tanggal 6 April 2023," tandas Cornelis.

FOLLOW US