• Nusa Tenggara Timur

Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pria asal Manggarai Timur Diamankan di Ende

Imanuel Lodja | Rabu, 29/03/2023 12:52 WIB
Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pria asal Manggarai Timur Diamankan di Ende Ilustrasi

KATANTT.COM--Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur mengamankan DP (30), seorang pria asal pria asal Kabupaten Ende. DP diduga telah membawa lari anak di bawah umur dan persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (28/3/2023).

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry DN Silaban, STrk, yang dikonfirmasi Rabu (29/3/2023) membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku DP (30) diduga telah membawa kabur serta menyetubuhi M (16).

"Penahanan dilakukan setelah dilakukan proses terhadap pelaku sesuai laporan polisi nomor LP/35/III/2023 tanggal 20 Maret 2023. "Kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan oleh DP terhadap korban M," jelas Jeffry Silaban.

Pelaku D dilaporkan membawa lari korban pada Minggu 19 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 wita. Pelaku mengajak korban untuk lari bersamanya ke Kabupaten Ende menggunakan sepeda motor milik korban. Ketika dalam perjalanan menuju Kabupaten Ende, pelaku bersama korban singgah di rumah nenek pelaku di Kisol, Kabupaten Manggarai Timur dengan alasan sudah malam dan tidak punya bensin.

Tidak berselang lama ayah korban datang untuk menjemput korban. Namun pelaku membawa lari korban ke hutan belakang rumah dan tidur di hutan. Keesokan harinya atau pada Senin, 20 Maret 2023, korban dan Pelaku menumpang ojek menuju Mukun. Dari Mukun mereka menuju Mano dan dari Mano mereka menggunakan travel menuju Borong tepatnya di Waereca Kabupaten Manggarai Timur.

Di sana pelaku dan korban menumpang mobil dump truk menuju Ende dan tiba pada Selasa, 21 Maret 2023. Tak butuh waktu lama tepatnya Selasa petang, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Manggarai Timur bersama keluarga korban menjemput pelaku dan korban untuk dibawa kembali ke Borong Kabupaten Manggarai Timur.

"Dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim unit PPA Polres Manggarai Timur, terjadi juga tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang terjadi sebanyak lima kali," terangnya.

Kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sebanyak dua kali. Pada bulan November sebanyak satu kali, dan pada bulan Desember 2022 sebanyak dua kali. "Semua kejadian persetubuhan tersebut dilakukan pada tempat yang sama. pelaku DP melakukan aksinya di rumah saudaranya di Kampung Ampupu belakang sekolah MIN Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur," tambahnya.

Atas kasus tersebut pelaku dijadikan tersangka. Ia dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHP jo pasal 81 ayat 3 sub pasal 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. "Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

FOLLOW US