• Nasional

Ferdi Tanoni Tuntut Rundingkan Seluruh Perjanjian RI-Australia di Laut Timor Menggunakan UNCLOS 1982

Djemi Amnifu | Kamis, 23/02/2023 10:47 WIB
Ferdi Tanoni Tuntut Rundingkan Seluruh Perjanjian RI-Australia di Laut Timor Menggunakan UNCLOS 1982 Ferdi Tanoni

 


KATANTT.COM--Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni menuntut Pemerintah Indonesia dan Australia untuk segera merundingkan kembali seluruh perjanjian antara kedua negara di Laut Timor dan Arafuru menggunakan prinsip-prinsip ukum internasional UNCLOS 1982.

Permintaan ini disampaikan Ferdi Tanoni dalam surat elektronik yang dikirim kepada PM Australia, Anthony Albanese, Menlu RI, Retno Marsudi dan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono yang diterima KataNTT, Kamis (23/2/2023).

"Kami, Masyarakat Adat di Laut Timor-Provinsi Nusa Tenggara Timur-Republik Indonesia yang demokratis ini berdasarkan pada Undang Undang Dasar 1945. Kami masyarakat Indonesia adalah pemegang hak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Ferdi Tanoni yang adalah Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Nusa Tenggara Timur.

Sementara Pemerintah Republik Indonesia jelas penerima penghargaan Nasional Untuk Keadilan Sipil (Civil Justice Award) 2013 dari Aliansi Pengacara Australia ini, sesuai dengan cabang-nya masing-masing untuk wajib menjawab berbagai persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.

"Dan Menteri Luar Negeri dan Menteri Kelautan dan Perikanan RI wajib dan atau kewajibannya adalah untuk menjawab berbagai persoalan yang kami masyarakat Indonesia hadapi di Gugusan Pulau Pasir saat ini yang disampaikan kepada mereka," tegas mantan agen imigrasi Australia ini.

Namun sambung Ferdi Tanoni, sampai hari ini sudah 25 tahun namun Pemerintah RI belum menjawabnya. Padahal Pemerintah RI harus menjawab secara benar, terbukti dan transparan bahwa Gugusan Pulau Pasir adalah milik Pemerintah Australia.

"Meski sesungguhnya kami tahu, anda (Australia tahu dan mereka (Pemerintah RI) tahu jika
Gugusan Pulau Pasir itu dicaplok Australia pada tahun 1972 silam. Kemudian secara perlahan mengklaim bahwa Gugusan Pulau Pasir ini adalah milik Australia dengan hanya gunakan MoU dan kesepakatan bersama diantara pejabat Australia dan Indonesia,tapi semuanya ini bukanlah perjanjian," tandas Ferdi Tanoni.

Apalagi sebut Ferdi Tanoni, Australia tidak memiliki bukti dokumen apapun tentang kepemilikan Australia atas Gugusan Pulau Pasir. Ironisnya, Australia hanya menggunakan "mulut" dan "bibir" tiga staf di Kemenlu RI untuk menyatakan bahwa surat penyerahan dari Pemerintah Inggris ke Australia pada tahun 1933 silam.

"Dengan ini kami (Masyarakat Adat Timor) menolak dan tidak mengakui surat ini atau mereka sebut dengan 1933 act. Yang kami butuhkan adalah dokumen asli kepemilikan Australia atas Pulau Pasir," tegasnya.

Karena itu, Ferdi Tanoni menyerukan agar Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia mengehntikan berbagai pelarangan dan penangkapan ilegal terhadap nelayan tradisional Laut Timor di Gugusan Pulau pasir.

"Gugusan Pulau Pasir ini harus dibebaskan sekarang juga! Dan rundingkan kembali seluruh perjanjian RI-Australia di Laut Timor dan Arafuru dengan menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional UNCLOS 1982," pungkasnya.

FOLLOW US