• Nusa Tenggara Timur

Diduga Sakit Hati, Pria di Ende Aniaya Calon Istri hingga Tewas

Imanuel Lodja | Selasa, 14/02/2023 09:11 WIB
Diduga Sakit Hati, Pria di Ende Aniaya Calon Istri hingga Tewas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman menunjukkan barang bukti bersama tersangka berinisial MO yang tersangkut kasus penganiayaan hingga menewaskan calon istrinya, Selasa (14/2/2023).


KATANTT.COM--MO (44), warga Desa Tou Barat, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan Polres Ende. MO menganiaya AR (35) calon istrinya hingga mengalami pendarahan otak dan meninggal dunia.

Kasus pembunuhan ini ditangani Polres Ende dengan laporan polisi nomor: LP/B/04/II/2023/SPKT/Res Ende/ Polda NTT/ SEK Wolowaru, tanggal 7 Februari 2023.
"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap kprban berulang kali menggunakan tangan dan kunci T," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Selasa (14/2/2023).

Penganiayaan dilakukan pada tanggal 4 Februari dan 7 Februari 2023. Korban melaporkan kasus penganiayaan ini di Polsek Wolowaru pada tanggal 7 Februari 2023. "Penanganan awal oleh Polsek Wolowaru," tambah Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman.

Berawal pada Sabtu (4/2/2023) subuh sekitar pukul 02.00 Wita, korban hendak meminta pulang ke kampungnya di Kotabaru Kabupaten Ende sambil menendang pintu kamar. Hal ini didengar oleh calon suaminya MO yang pada saat itu tidur di gudang berdekatan dengan kamar korban.

MO kemudian membuka pintu sambil memegang sebuah kunci (kunci T) dan langsung memukul korban pada bagian pergelangan tangan kanan dan pergelangan kaki kiri masing-masing 1 kali hingga korban mengalami memar.

Selasa (7/2/2023), sambil menangis korban meminta lagi untuk pulang ke kampungnya di Kotabaru namun tidak diijinkan oleh calon suaminya. Hal ini menimbulkan keributan antara korban AR dan terlapor MO.

Kemudian terlapor MO memukul lagi pada mata kiri korban satu kali menggunakan tangannya.
Terlapor juga membanting tubuh korban di lantai hingga korban mengalami sakit pada kepala karena benturan di lantai.

Korban dibawa ke Rumah Sakit St Antonius Jopu dan menjalani rawat inap. "Namun beberapa jam kemudian, korban dikeluarkan dari rumah sakit oleh keluarga terlapor untuk di rawat di rumah terlapor dengan menandatangani surat pernyataan dari pihak Rumah Sakit Jopu," tandas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman.

Setelah dilakukan perawatan oleh pihak keluarga terlapor, kondisi korban kritis. Keluarga terlapor kemudian membawa korban ke Puskesmas Wolowaru namun tiba di sana korban dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti laporan polisi ini, Polsek Wolowaru dan penyidik Satreskrim Polres Ende meminta dilakukan otopsi. Otopsi oleh anggota Biddokkes Polda NTT yakni AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan SpF, MHKes, (Kasubbiddokpol Biddokkes), Briptu Dian Nofitasari Umbunay, SKM dan Briptu Saint Valenthino Tefnai, Amd.Kep.

Otopsi dilakukan di halaman samping rumah korban di RT 02/RW 03, Desa Tou Barat, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Ende. Pada pemeriksaan luar ditemukan jenazah dalam proses pembusukan awal. Terdapat luka memar di kaki bagian belakang, pada lengan tangan dan punggung jenazah.

Di daerah kepala terdapat luka-luka memar di dahi depan dan di daerah dada juga terdapat luka-luka memar. Pemeriksaan dalam, tengkorak pada bagian puncak kepala terdapat adanya resapan darah.

Selain itu, Tulang tengkorak kepala bagian depan kiri diatas mata pecah yang mana hal ini juga mengakibatkan robeknya selaput keras otak besar dan juga sebahagian otak tampak hancur dan rusak. "Pada selaput otak lunak dan selaput otak keras terdapat darah dan jendalan darah," ujar dr Edy Hasibuan.

Kesimpulan nya, pada saat pemeriksaan luar dan dalam atas jenazah tersebut ditemukan jenazah dalam proses pembusukan awal. "Di temukan adanya luka memar di kaki kanan kiri akibat kekerasan tumpul, luka memar di tangan kanan kiri bagian bawah akibat kekerasan tumpul, luka memar di punggung jenazah akibat kekerasan tumpul, luka memar di dada depan akibat kekerasan tumpul, luka memar di daerah kepala akibat kekerasan tumpul," tandasnya.

Serta ditemukan adanya patah tulang tengkorak bagian dahi depan kiri di atas tulang tonjolan mata kiri akibat kekerasan tumpul. "Hal ini juga mengakibatkan robekkan pada selaput keras otak dan selaput lunak otak serta mengakibatkan kerusakan otak besar bagian dahi depan kiri yang mengakibatkan kematian," tambahnya.

Motif Sakit Hati

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman menegaskan kalau motif kasus ini adalah sakit hati. "Dari keterangan tersangka bahwa tersangka kecewa terhadap korban karena dituduh selingkuh, main (berhubungan badan) dengan sapi dan sering minta berhubungan badan," ujarnya.

Penyidik Satreskrim Polres Ende telah memeriksa saksi-saksi yakni petugas medis rumah sakit Jopu dan dari Puskesmas Wolowaru. "Ada juga saksi dari keluarga tersangka dam sudah dilakukan otopsi korban," tandasnya.

Dugaan luka yang mengakibatkan korban meninggal yakni ditemukan luka pada pelipis bagian kiri yang mengakibatkan pendarahan di otak. MO kemudian dijerat pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah kunci T.

FOLLOW US