• Nusa Tenggara Timur

Tinggalkan Tugas, Dua Anggota Satuan Brimob Polda NTT Dipecat

Imanuel Lodja | Sabtu, 14/01/2023 17:05 WIB
Tinggalkan Tugas, Dua Anggota Satuan Brimob Polda NTT Dipecat Dansat Brimob Polda NTT Kombes Pol. Ferry Raimond Ukoli memimpin langsung upacara pemecatan terhadap Bripka Aloysius Laga dan Bharada Yacobus Sarmento Berek di Mako brimob Polda NTT, Sabtu (14/1.2023).

KATANTT.COM--Dua anggota Polri yang bertugas di Satuan Brimob Polda NTT dipecat dalam proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Keduanya dipecat karena melakukan pelanggaran meninggalkan tugas selama jangka waktu lama tanpa alasan yang jelas.

Kedua Personil yang diberhentikan secara tidak dengan hormat tersebut, sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: Kep/755/XII/2022. Kedua Personel masing-masing atas nama Bripka Aloysius Laga dan Bharada Yacobus Sarmento Berek. Keduanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Bripka Aloysius Laga merupakan anggota Pleton V Kompi 1 Yon B Pelopor yang mana ia melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau pasal 13 ayat (1) huruf g perkap nomor 14 Tahun 2011.

Sedangkan Bharada Jacobus Sarmento Berek merupakan anggota Peleton I Kompi II Yon A Pelopor. Ia melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau pasal 21 ayat (3) e Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kedinasan Polri terhadap dua orang personil Sat Brimobda NTT digelar pada Sabtu (14/1/2023) oleh Dansat Brimob Polda NTT Kombes Pol. Ferry Raimond Ukoli, SIK.

Upacara yang digelar di lapangan apel Satbrimob Polda NTT NTT ini diikuti oleh para pejabat lingkup Satbrimob Polda NTT dan seluruh personel.

Dalam upacara tersebut keduanya tidak hadir, sehingga dilakukan secara simbolis dengan menggunakan foto keduanya.

Dansat Brimob Polda NTT menyampaikan bahwa, upacara PTDH terhadap kedua anggota tersebut telah melalui proses secara sah dan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Upacara PTDH untuk rekan kita, tidak semata-mata langsung jadi seperti sekarang tapi melalui proses dan pada akhirnya kedua teman kita harus di PTDH", jelas Kombes Pol. Ferry Raimond Ukoli, SIK.

"Tentunya ada pelanggaran yang dibuat dan sekarang kita menyelenggarakan PTDH. Sekali lagi kita sedih tapi ingat ini semua semata terjadi karena adanya pelanggaran", tambahnya.

Ia pun mengajak para personel Sat Brimob Polda NTT untuk mempertahankan apa yang sudah baik dengan terus disiplin menjalani tugas. "Mari kita pertahankan apa yang sudah baik, tentunya ini menjadi evaluasi bagi kita komandan para danyon danki untuk menjaga dan memimpin rekan-rekan kita, untuk tidak memilih pilihan yang salah atau merugikan diri sendiri," ajaknya.

"Ingat dulu masuk polisi susah sekali, jadi ingat kita harus hargai perjuangan yang begitu berat, oleh karena itu, kita sebagai keluarga besar Brimob yang ada di satuan Brimob Polda NTT semuanya harus selalu mengucapkan syukur. Jangan sia-siakan apa yang sudah Tuhan berikan bagi kita", tandas Dansat Brimob Polda NTT.

Keduanya melakukan pelanggaran pasal 14 huruf a PP Nomor 1 2003 yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

FOLLOW US