• Nusa Tenggara Timur

Tiga Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Imanuel Lodja | Sabtu, 14/01/2023 16:52 WIB
Tiga Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jacob Seubelan memimpin upacara pemecatan tiga orang anggotanya di Mako Polres Sabu Raijua secara in absentia, Sabtu (14/1/2023).

KATANTT.COM--Tiga orang anggota Polres Sabu Raijua dipecat dari dinas Polri terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan. Pemecatan ditandai dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) secara in absensia karena ketiga personil ini tidak hadir.

Upacara PTDH anggota Polres Sabu Raijua dilaksanakan secara in absensia, Sabtu (14/1/2023) di Mako Polres Sabu Raijua dimpin Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jacob Seubelan, SH.

Ketiga anggota yang di PTDH yakni Brigpol Sastro Sujitno (Banit Dalmas Sat Samapta Polres Sabu Raijua), Brigpol Benyamin Nahak (Banit Dalmas Sat Samapta Polres Sabu Raijua) dan Bripda Fajar Pratama Bait (Banit Dalmas Sat Samapta Polres Sabu Raijua).

Brigpol Sastro Sujitno di PTDH dalam kasus melakukan pelanggaran disersi kurang lebih 30 hari pada saat siaga satu Operasi Lilin sebagaimana melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 13 huruf (G) PERKAP Nomor 14 Tahun 2011.

Brigpol Benyamin Nahak di PTDH dalam kasus melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan tidak mau bertanggung jawab sebagaimana melanggar pasal 13 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Sementara Bripda Fajar Pratama Bait di PTDH dalam kasus melakukan hubungan badan dengan Retno Linda Wakidjo tanpa ikatan perkawinan yang sah dan telah dikaruniai 2 orang anak namun tidak mau bertanggung jawab.

Hal ini sebagaimana melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan atau pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Pelaksanaan upacara PTDH ketiga personil Polres Sabu Raijua tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor: Kep/755/XII/2022, tanggal 28 Desember 2022.

Upacara dipimpin Kapolres Sabu Raijua AKBP Jacob Seubelan, SH dengan komandan upacara Kanit Pidum Polres Sabu Raijua Ipda Mustarif Ibrahim dihadiri Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kasat, Kapolsek, seluruh perwira dan bintara serta ASN Polres Sabu Raijua.

Karena ketiga anggota Polri yang di PTDH tidak hadir maka pelaksanaan upacara PTDH ditandai dengan penyerahan foto tiga anggota Polri yang dipecat kepada perwakilan anggota Propam Polres Sabu Raijua. Juga penanggalan atribut Polri secara simbolis.

Jacob Seubelan menyebutkan kalau upacara PTDH baru dilaksanakan dan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri. "Pelaksanaan upacara seperti ini sudah melalui tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Disebutkan kalau keputusan PTDH tidak diambil dalam waktu singkat tetapi dilaksanakan melalui proses dan tahapan yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

"Sebagaimana manusia biasa pimpinan merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya PTDH seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai Anggota Polri," tambahnya.

Pihaknya berharap kepada seluruh Personil Polres Sabu Raijua dan jajaran untuk tidak ada lagi upacara PTDH di waktu yang akan datang. "Jadikan ini untuk mengintropeksi diri dan cermin agar baik dalam menjalani tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," pesan mantan Waka Polres Belu ini.

FOLLOW US