• Nusa Tenggara Timur

Enam Komplotan Pelaku Pencurian Ternak di Kabupaten Kupang Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Senin, 09/01/2023 18:44 WIB
Enam Komplotan Pelaku Pencurian Ternak di Kabupaten Kupang Dibekuk Polisi Tiga pelaku komplotan pencuri ternak di Kabupaten Kupang yang berhasil dibekuk aparat Polres Kupang bersama barang bukti ternak sapi. diamankan di Mapolres Kupang, Senin (9/1/2023).

KATANTT.COM--Jaringan pelaku pencurian ternak (curnak) yang beraksi sejak lama dibekuk jajaran Polres Kupang. Keenam pelaku yakni DM, JT, LT, AT, KM dan SF. Mereka merupakan warga Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Ada tiga pelaku yang dbekuk sementara tiga lainnya buron dan menjadi DPO polisi. Kapolres Kupang AKBP Irwan Arianto, Senin (9/1/2023) membenarkan adanya kasus pencurian ternak tersebut yang terjadi dipenghujung tahun 2022 dan kini para pelaku sudah diamankan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan selanjutnya.

" Ya benar, sapi warga Desa Kalali sebanyak 3 ekor hilang akhir Desember 2022 lalu dan para pelakunya sudah ditahan penyidik Polres Kupang guna penyidikan lebih lanjut, " terangnya.

Diakuinya kalau dalam pekan terakhir bulan Desember tahun 2022 lalu, masyarakat Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur resah setelah tiga ekor ternak sapi milik warga hilang.

Namun setelah dilakukan pencarian pekan berikutnya yaitu minggu pertama Januari 2023 sapi tersebut berhasil ditemukan dan para pelaku berhasil diungkap dan diamankan warga masyarakat lalu diserahkan kepada aparat Kepolisian Resor Kupang.

Tiga ekor sapi tersebut adalah 1 ekor sapi jantan dan 2 ekor sapi betina berumur 3 tahun lebih milik Yeskiel Pahnael dan Bertolianus Mona, warga Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

"para pelaku yang berjumlah enam orang merupakan jaringan pencuri ternak yang adalah sesama warga Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat," tambah Kapolres Kupang AKBP Irwan Arianto.

Kejadiannya berawal pada Kamis (23/12/2022) lalu, sekitar pukul 07.00 wita. Korban Bertolomeus Mona mengikat sapi betina di belakang rumah anaknya, Yangres Mona dengan menggunakan tali nilon.

Selanjutnya korban ke kebun hingga malam hari pukul 20.00 wita ia kembali. Korban memeriksa sapinya dan ternyata sapinya telah hilang dicuri orang. Ia pun langsung memberitahukan anak-anaknya dan saat itu mereka melakukan pencarian.

Pada tanggal 5 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 wita, korban bersama anak-anaknya menemukan sapi tersebut dalam keadaan terikat pada sebuah pohon di hutan Bonloat Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat.

Mengetahui kejadian tersebut warga setempat marah dan mencurigai seorang warga berinisial DM sebagai otak dibalik semuanya. Sehingga pada Kamis (5/1/2023) pukul 11.00 wita, warga mengamankan DM dan melaporkannya kepada aparat Polres Kupang.

Selanjutnya melalui DM, penyidik Satreskrim Polres Kupang berhasil mengungkap lima pelaku lainnya. Dari sinilah penyidik mulai mengejar para pelaku.

Pelaku berikutnya yang ditemukan adalah JT yang berusaha melarikan diri hingga ke Desa Poto, Kabupaten Kupang. Namun berkat kepiawaian petugas maka JT berhasil dilumpuhkan dan diamankan di Rutan Polres Kupang.

Bersamaan dengan ditangkapnya dua pelaku tersebut korban Bertolianus Mona membuat laporan Polisi dengan nomor: LP/B/05/I /2023/SPKT/ Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 5 Januari 2023.

Setelah dua pelaku berhasil diamankan Polisi, pada tanggal 6 Januari 2023 masyarakat berhasil mengamankan seorang pelaku lagi berinisial LT di pondok kebunnya dan melaporkannya kepada penyidik Reskrim Polres Kupang.

Oleh penyidik, pelaku LT diamankan di Rutan Polres Kupang. Setelah diinterogasi, pelaku LT mengaku bersama dengan teman-temannya yang melakukan pencurian sapi milik Bertolianus Mona. Mereka, juga melakukan pencurian sapi milik Yeskiel Pahnael sebanyak 2 ekor, masing-masing sapi betina dan sapi jantan berumur tiga tahun lebih.

Satu ekor sapi hasil curian tersebut disembelih para pelaku dan dikonsumsi oleh para pelaku. sedangkan satu ekornya lagi diikat dan sudah diubah cap kepemilikannya oleh para pelaku hingga ditemukan kembali.

Atas kejadian ini korban Yeskiel Pahnael melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kupang, dengan dibuatkan laporan polisi nomor LP/B/07/I/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2023.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Para terduga pelaku yang melarikan diri, oleh penyidik Reskrim dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Lufti D. Aditya, STK, SIK, MH, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

FOLLOW US