• Nusa Tenggara Timur

Diancam Mau Dibunuh, Siswi SD di Ende Tiga Tahun Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Imanuel Lodja | Jum'at, 06/01/2023 12:14 WIB
Diancam Mau Dibunuh, Siswi SD di Ende Tiga Tahun Jadi Budak Seks Ayah Kandung Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman bersama tersangka, EN, pelaku pemerkosaan anak kandungnya.

KATANTT.COM--Nasib malang dialami N (12), siswi sekolah dasar di Kabupaten Ende Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Sejak tahun 2019 lalu atau sejak duduk di bangku kelas III sekolah dasar, korban diperkosa EN (39) yang merupakan ayah kandung korban.

Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku di rumahnya ketika istri pelaku/ibu korban tidak berada di tempat. Sejak beberapa tahun lalu, ibu korban merantau ke Kalimantan hingga saat ini.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, yang dikonfirmasi Jumat (6/1/2023) membenarkan kejadian ini.

Kasus ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/02/I/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 6 Januari 2023 dan ditindaklanjuti dengan SP.SIDIK/02/I/2022/Reskrim, tanggal 6 Januari 2023.

Aksi cabul pertama kali dilakukan pelaku terhadap korban sekitar bulan Februari 2019 sekitar pukul 11.30 wita. Korban yang saat itu masih duduk di kelas III SD sedang di rumah.

Pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak namun pelaku memaksa korban. Pelaku dan korban kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebanyak satu kali.

Saat itu pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan hal tersebut kepada ibunya. Korban pun mendiamkan perbuatan bejat sang ayah kandung.

Pada bulan Mei tahun 2021 sekitar pukul 01:00 Wita pelaku mengulangi lagi perbuatannya. "Saat korban sedang tertidur, pelaku membangunkan korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," tandas Yance Kadiaman.

Karena korban menolak maka pelaku memukul korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangannya di bagian paha korban. Saat itu pelaku memaksa dan menarik korban dari atas tempat tidur ke bawah lantai lalu pelaku memaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Ketika melakukan hubungan badan tersebut, pelaku kembali mengancam korban untuk tidak memberitahukan/melaporkan kejadian tersebut ke siapapun," tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Pada bulan Januari 2022 sekitar pukul 12.00 wita korban yang saat itu sedang berada dirumah kemudian diajak oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di lantai kamar tidur sebanyak satu kali.

Selanjutnya pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 24.00 wita korban saat itu sedang tertidur diatas tempat tidur. Kemudian pelaku masuk dalam kamar lalu menggendong korban dari atas tempat tidur dan menidurinya dibawah lantai.

Saat itu korban sempat sadar dan menolak ajakan pelaku namun pelaku kembali mengancam korban apabila tidak menuruti kemauan pelaku maka pelaku tidak akan memberikan makan dan uang jajan.

Pada bulan Oktober 2022 sekitar pukul 24.00 wita saat itu korban belum tidur. Pelaku masuk kamar tidur korban dan merayu korban untuk membelikan mie untuk makan. "Lalu pelaku kembali memaksa korban melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali di lantai kamar tidur," tandas Yance Kadiaman.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sesuai laporan polisi Nomor LP/02/I/2023/ Polda NTT /Res. Ende, tanggal 6 Januari 2022.

Pasca menerima laporan, polisi mencari pelaku. Kurang dari 1 jam pasca adanya laporan ini, pelaku ditangkap di Desa Wolokelo, Kecamatan Kelimutu Kabupaten Ende.

"Kita bekuk pelaku di Desa Wolokelo pada pukul 03.20 wita dini hari atau kurang dari 1 jam pasca laporan ini diterima," ujar mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini seraya menambhakan pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini telah ditangkap dan diamankan di Polres Ende.

FOLLOW US