• Nusa Tenggara Timur

Belum Diberlakukan, Gubernur NTT Malah Batalkan Pergub Pengelolaan Taman Nasional Komodo

Semy Andy Pah | Minggu, 27/11/2022 05:54 WIB
Belum Diberlakukan, Gubernur NTT Malah Batalkan Pergub Pengelolaan Taman Nasional Komodo Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zeth Sony Libing didampingi Karo Hukum Setda NTT, Odermaks Sombu saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pembatalan pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (26/11/2022).

KATANTT.COM--Belum sempat diberlakukan karena menuai polemik hingga sempat viral di media membuat Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat akhirnya membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat.

Pergub Nomor 85 Tahun 2022 ini juga mengatur tentang tarif masuk ke Taman Nasional Komodo senilai Rp 3,7 juta yang dinilai sangat memberatkan bagi pengunjung. Rencananya, pemberlakuan tarif masuk sebesar Rp Rp 3,7 juta ini mulai efektif diberlakukan terhitung 1 Januari 2023 mendatang.

"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi mencabut Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Dr. Zeth Sony Libing, MSi, kepada wartawan di Kupang, Sabtu (26/11/2022).

Menurutnya, pencabutan Pergub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo ini berawal dari surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga banyaknya aspirasi masyarakat.

“Berkaitan dengan surat dari ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 kepada Gubernur NTT untuk mengkaji keberadaan Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 maka Bapak Gubernur telah meminta Tim Ahli yang dikoordinir oleh Karo Hukum untuk mengkajinya,” jelas Zeth Libing.

“Setelah dikaji bapak Gubernur NTT juga kembali mendengar berbagai aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat baik dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat maupun pelaku Pariwisata, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tersebut," tambah mantan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT tersebut.

Zeth Libing juga menjelaskan komitmen antara pemerintah dan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menjaga dan melestarikan Komodo sebagai warisan dunia juga anugerah bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. Komitmen penguatan fungsi Taman Nasional Komodo ini didasari pada MoU, perjanjian kerjasama dan izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia didasari pada MoU antara Pemerintah NTT dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah ditandatangani, Perjanjian kerjasama antara Balai Taman Nasional Komodo dan PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT, serta Ijin usaha pengelolaan jasa wisata alam yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Flobamor untuk melakukan usaha jasa wisata di Taman Nasional Komodo," jelasnya.

Pencabutan Pergub Nomor 85 Tahun 2022 ini sejatinya tidak berpengaruh terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Pusat dalam hal penguatan fungsi Taman Nasional Komodo dalam hal ini terkait keberadaan MoU, Perjanjian kerja sama dan ijin usaha yang telah ditandatangani dan diterbitkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

FOLLOW US