• Nasional

Ferdi Tanoni Usir Australia Tinggalkan Pulau Pasir, Jangan Permalukan Diri

Djemi Amnifu | Minggu, 13/11/2022 09:29 WIB
Ferdi Tanoni Usir Australia Tinggalkan Pulau Pasir, Jangan Permalukan Diri Ferdi Tanoni menunjukkan buku yang tulisnya berjudul Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta.

KATANTT.COM--Pemerintah Federal Australia ditantang membuktikan bahwa Gugusan Pulau Pasir adalah milik Australia. Jika tidak bisa dibuktikan maka segera angkat kaki dan jangan permalukan diri dengan mengklaim gugusan pulau itu sebagai milik dari Australia.

Adalah Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni yang mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Gugusan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Tinggi (Mahkamah Agung) Australia di Canberra atas Hak Adat Masyarakat Adat di Laut Timor." kata Ferdi Tanoni, Minggu (13/11/2022).

Menurut Ferdi Tanoni mantan agen Imigrasi Australia di Kupang bahwa pihaknya sudah meminta dan bahkan mendesak Pemerintah Federal Australia untuk menghentikan segala kegiatan di Gugusan Pulau Pasir dan segera tinggalkan kawasan itu. Karena kawasan pulau Pasir adalah milik dari Negara Republik Indonesia.

“Saya menegaskan hal itu karena secara adat gugusan Pulau Pasir itu merupakan hak milik suku adat Timor-Rote-Sabu-Alor,” tegas Ferdi.

Pada tahun 2003, kata Ferdi Tanoni, secara adat diadakan pertemuan para pemangku adat yang mewakili masyarakat adat di pulau Timor bagian Barat, Rote, Sabu, dan Alor di Pusat Kerajaan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dalam pertemuan itu para tokoh adat bersepakat bulat memberikan mandat penuh kepada Ferdi Tanoni sebagai Penerima Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat di Laut Timor.

Dengan begitu, Ferdi Tanoni mewakili masyarakat adat dari Timor Barat, Rote, Sabu, dan Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menyuarakan berbagai Hak dan Kepentingan masyarakat Adat di Gugusan Pulau Pasir.

Australia, tandas Ferdi, mengetahui dengan pasti bahwa Gugusan Pulau Pasir ini merupakan hak milik bangsa Indonesia, akan tetapi dengan berbagai cara dan akal bulus Pemerintah Australia untuk menguasai kekayaan alam yang ada di seluruh sendi Laut Timor.

Namun, dalam masalah kepemilikan Pulau Pasir anehnya, kata Ferdi, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan seenaknya mengatakan bahwa Gugusan Pulau Pasir itu tidak termasuk dalam Pemerintahan Hindia Belnda dan merupakan milik Australia.

“Apakah pernyataan ini benar dan dapat dipertangung jawabkan,” tanya Ferdi merasa heran dengan pernyataan dari Kementerian Luar Negeri pimpinan Menteri Retno Marsudi.

Bagi Ferdi Tanoni, pernyataan Kementerian Luar Negeri justru tidak benar. “Saya katakan tidak benar dan salah sama sekali,sehingga jika ada orang yang katakan bahwa Gugusan Pulau Pasir itu milik Inggris kemudian diserahkan kepada Pemerintah Australia,mereka itu merupakan orang-orang yang asal bicara saja tapi tidak punya bukti siapa sesungguhnya pemilik Gugusan Pulau Pasir ini,” tegas Ferdi.

“Makanya, kembali saya tegaskan kepada Pemerintah Australia untuk segera tunjukkan bukti kepemilikan Gugusan Pulau Pasir yang sah secara hukum,” sambung Ferdi.

Dalam klaim Pemerintah Australia atas gugusan Pulau Pasir sebagai bagian dari wilayah Australia, Ferdi Tanoni justru balik menantang Australia untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan secara yuridis. “Tetapi hingga detik ini Pemerintah Federal Australia tidak dapat menujukkan bukti kepemilikan Gugusan Pulau Pasir ini,” kata Ferdi Tanoni.

Terkait masalah kepemilikan Gugusan Pulau Pasir ini dan gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Australia dan Pengadilan Internasional, Ferdi Tanoni kembali menegaskan kepada Perdana Menteri Australia Anthony Albanese tentang salah satu data yang dimiliki oleh Ferdi.

FOLLOW US