• Nusa Tenggara Timur

Wagub NTT Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Semy Andy Pah | Rabu, 02/11/2022 07:52 WIB
Wagub NTT Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Wagub NTT, Josef Nae Soi bersama para pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov NTT yang baru dilantik, Selasa (1/11/2022)

KATANTT.COM--Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi (JNS) meminta para pimpinan perangkat daerah untuk selalu kembangkan kerja bersama dan kerja kolaborasi.

"Mari kita bekerja kolaborasi dan kerja bersama demi Nusa Tenggara Timur. Tidak ada satu pun orang bisa kerja sendiri, tanpa interaksi dan interrelasi. Kalau tidak ada keharmonisan dalam semangat kolaborasi, kita tidak mungkin berhasil dalam menjalankan kerja kita," kata Josef Nae Soi usai melantik dan mengambil sumpah pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov NTT, Selasa (1/11/2022).

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik tersebut adalah Drs Kanisius HM Mau, MSi, sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT, Yosef Rasi, S.Sos, MSi, sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT dan Noldy Hosea Pellokila, SSos, MM sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi NTT.

Menurut Josef, kolaborasi itu sangat penting dan tidak hanya sebatas koordinasi. Perangkat daerah boleh punya tugas pokok dan fungsinya masing-masing tapi tidak boleh menghalangi kerja kolaborasi.

"Saya di BPSDM, anda di Sosial dan anda di Perpustakaan tapi tidak akan halangi kita untuk berkolaborasi satu sama lain," ujarnya.

Meski masing-masing identitas di struktur organisasi tetap ada, tapi dalam melakukan kerja untuk pelayanan publik, itu harus berinteraksi dan berinterelasi. Sehingga mari bekerja kolaboratif yang perspektif ke depan.

Menurut Wagub JNS, jabatan yang diemban bukan semata-mata karena pilihan gubernur dan wakil gubernur, tetapi lebih dari itu merupakan campur tangan Tuhan.

"Jabatan yang anda emban adalah titipan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Jangan sekali-kali ingkari jabatan yang dititipkan Tuhan ini," ujarnya.

"Paling tidak saat anda pensiun nanti, ada legacy yang kita tinggalkan dan kenangan yang tidak akan kita lupakan seumur hidup. Bekerjalah dengan hati yang gembira, jangan kerja dengan hati yang bersungut-sungut," tambahnya.

Selanjutnya Josef, minta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk lakukan proses digitalisasi. Waktu sudah berubah dan kita harus berubah di dalamnya supaya tidak tertindas perubahan.

"Sekarang zamannya digitalisasi. Orang bisa baca dari handphone. Tugas kita di perpustakaan dan kearsipan adalah bagaimana supaya orang bisa cepat dan tepat dapatkan informasi tentang Nusa Tenggara Timur dan tentang apa saja yang terjadi di dunia," kata pria asal Ngada tersebut.

Sementara untuk kepala Dinas Sosial, Josef mengingatkan agar kegiatan-kegiatan dinas sosial diarahkan untuk memperdayakan masyarakat supaya mereka mandiri bukan hanya bekerja karitatif.

"Mengapa disebut kadis sosial dan bukan kadis karitatif? Ada perbedaan yang sangat prinsip antara kegiatan karitatif dan kegiatan sosial," tanya Josef.

Ia menerangkan perbedaan bahwa kalau kegiatan karitatif artinya hanya berikan sesuatu kepada masyarakat. Sementara kegiatan sosial adalah bagaimana memperdayakan mereka, yang tadinya miskin menjadi tidak miskin, itulah tugas dinas sosial.

"Kegiatan karitatif tentu tetap dilaksanakan terutama pada saat alami bencana untuk masa tanggap darurat dan tahap rehabilitasi," ujar mantan anggota DPR RI tersebut.

Untuk kepala BPSDM, Josef minta untuk mengembangkan ASN yang ada di NTT supaya memiliki etos kerja dan bukan etos garapan.

"Ada perbedaan yang sangat hakiki, mana yang namanya kerja dan mana yang namanya garap. Kalau kerja berarti kegiatan yang dilakukan dan hasilkan sesuatu," bebernya.

"Kita ini pelayan masyarakat. Kalau masyarakat tidak puas dan hanya kita sendiri yang puas, itu bukan kerja, tapi garap. Jasmani kita pelihara, mentalitas dan integritas juga kita jaga," pungkasnya.

Ketiga pejabat pimpinan tinggi pratama itu dilantik dan diambil sumpah dalam jabatan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 816: .1/61/BKD .3.2 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 1 November 2022.

Keputusan Gubernur NTT ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B3423/JP.00.00/10/2022 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT dan keputusan Panitia Seleksi Nomor 28/PANSELJPT/IX/2022 tentang Hasil Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.

FOLLOW US