• Nusa Tenggara Timur

Ini Penjelasan Resmi Kadis Kesehatan Kota Kupang Soal Tunjangan Tambahan Penghasilan Nakes

Imanuel Lodja | Rabu, 02/11/2022 05:21 WIB
Ini Penjelasan Resmi Kadis Kesehatan Kota Kupang Soal Tunjangan Tambahan Penghasilan Nakes drg. Retnowati

KATANTT.COM--Terkait Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang diberikan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) pada setiap Puskesmas di Kota Kupang bukan hak namun hanya sebuah penghargaan dari Pemerintah Kota Kupang.

"Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) yang diberikan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) pada setiap Puskesmas di Kota Kupang bukan sebuah hak, tetapi hanya penghargaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, drg. Retnowati kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Selain itu jelas Retnowati, besaran nominal tunjangan juga bukan ditentukan oleh Dinkes Kota Kupang. Besaran nominal TPP juga bukan ditentukan oleh Dinkes Kota Kupang, tapi diperhitungkan dan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

"Dalam penyusunan TPP tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Dalam Perwali yang pertama memang nilainya Rp 600.000. Dan itu ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, yang dikeluarkan pada bulan Desember 2021 kemarin," katanya.

Hanya saja kata dia, besaran nominal TPP itu memang sebesar Rp 600.000 kemudian ada aksi demo beberapa waktu lalu oleh Nakes itu, sehingga dibuat Perwali yang baru.

Di dalam Perwali yang baru pun sambung dia, dalam pasal 11 ayat 5, dinyatakan pembayaran maksimalnya Rp 1.350.000, tapi akan dibayarkan sesuai dengan kemampuan daerah.

"Kita juga sudah melakukan sidang perubahan anggaran dan ditetapkan pembayaran senilai Rp 600.000, karena kondisi keuangan daerah," ujarnya.

Retnowati menambahkan dalam pembayaran TPP itu tetap hanya senilai Rp 600.000  sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).

Ia juga menegaskan, bahwa dengan format rincian pembayaran TPP tersebut dikeluarkan oleh BKD sesuai dengan Perda APBD di mana setelah diprint out, format rincian itu diserahkan ke Dinkes Kota Kupang untuk disampaikan kepada Nakes.

"Tetapi dengan nominal Rp 600.000 itu mereka (nakes) menolak dan melakukan demo. Kalu mereka menuntut harus dibayar Rp 1.350.000, kita mau ambil uang dari mana," tanya Retnowati.

FOLLOW US