• Nusa Tenggara Timur

Diduga Tipu Seorang Nenek, Tiga Oknum Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam Polres TTU

Imanuel Lodja | Selasa, 01/11/2022 09:57 WIB
Diduga Tipu Seorang Nenek, Tiga Oknum Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam Polres TTU Korban Fransiska Tey Seran didampingi Viktor Emanuel Manbait dari Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi saat melapor tiga oknum polisi ke Propam Polres TTU.

KATANTT.COM--Di tengah kerja keras Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma memulihkan citra Polri di Nusa Tenggara Timur justru tercoreng oleh ulah tiga oknum polisi tak bertanggungjawab di Polres Timor Tengah Utara (TTU). Ketiga oknum polisi yang bertugas di Polres Timor Tengah Utara (TTU) dilaporkan ke Propam Polres TTU atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Ketiga oknum polisi ini diduga menipu seorang nenek dengan modus meminjam uang namun enggan mengembalikan. Beruntung sang korban mengantongi sejumlah bukti kwitansi serah terima uang sehingga menjadi bukti saat membuat laporan. Laporan ini diadukan Fransiska Tey Seran (67), warga Jalan Cendana, RT 26/RW 03, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Korban Fransiska didampingi Viktor Emanuel Manbait, SH dari Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi. Tiga oknum polisi yang dilaporkan ke Propam Polres TTU yakni Aiptu IKS (Kasi Humas Polres TTU), Bripka RA (Panit Intelkam Polsek Insana Utara) dan Aipds HP (Kasubsektor Wini, Polres TTU).

Kasus ini bermula pada tanggal 2 Februari 2021 petang, korban yanylg sedang di rumah didatangi Melky Baria, anggota polisi Intel Polres TTU bersama seseorang yang dikenalkan Melky Baria kepada korban. Belakangan diketahui kalau rekan Melky Baria adalah anggota Intel Polisi Polres TTU, RA.

Melky Baria menyampaikan kepada korban kalau RA mau meminjam uang Rp 5.000.000 untuk usaha kios. Karena Melky Bria telah beberapa kali meminjam uang ke korban dan tidak ada masalah serta karena RA adalah anggota polisi teman dari Melky Baria maka korban pun setuju untuk meminjamkan uang ke RA.

Korban dan Melky Baria menggunakan sepeda motor ke ATM BRI kantor induk kota Kefamenanu menarik uang Rp 5.000.000. Di rumah, korban menyerahkan uang Rp 5.000.000 kepada RA disertai kuitansi tanpa mengisi untuk pembayaran apa lalu ditulis tanggal 24-2-2021 serta ditanda tangani oleh RA.

Saat itu RA berjanji bulan depan akan melunasi pinjamannya. Korban pun percaya dan saling tukar nomor handphone antara korban dan RA untuk komunikasi terkait penjaman uang itu.

Bulan Maret 2021, korban menelepon RA menanyakan pengembalian uang, namun RA minta waktu satu minggu untuk mengembalikan pinjaman. Hingga bulan April 2021, korban kembali menelepon RA dan dijanjikan satu minggu lagi, namun RA rupanya ingkar janji.

Korban kesal karena setiap telepon tidak direspon oleh RA. Korban kemudian menanyakan ke Melky Baria yang saat itu mengajak RA namun juga tidak ada penyelesaian. Hingga tahun 2021 berlalu, RA belum juga mengembalikan pinjaman.

Pada tanggal 29 April 2021, korban mengaku sempat didatangi Anyer Nenobais, anggota Polisi Polres TTU yang juga mengaku mau pinjam uang untuk teman polisinya.

Korban minta afar Anyer Nenobais membawa serta rekannya yang hendak meminjam uang. Anyer yang belakangan diketahui merupakan Kasi Propam Polres TTU datang lagi dengan temannya.

Anyer memperkenalkan kepada korban terkait keberadaan Aipda HP yang diakui hendak membuka usaha warung dan butuh pinjaman modal Rp 10.000.000. Korban sendiri memgenai Anyer Nenobais karena pernah meminjam uang pada korban dan pengembalian pinjaman berjalan lancar.

Korban kemudian meminjamkan uang kepada Aipda HP Rp 10.000.000 dan dijanjikan akan dikembalikan pada 3 Mei 2022.
Transaksi pinjaman ini tercatat dalam kwintasi pinjaman yang ditulis tangan oleh Aipda HP yang dipegang oleh korban.

Korban mengaku memberikan pinjaman uang tanpa bunga asalkan uang bisa dikembalikan sesuai perjanjian.
Sama halnya dengan Bripka RA, pasca mendapatkan pinjaman, Aipda HP sulit dihubungi korban. Janji pengembalian pun tidak ditepati.

Hingga berbulan-bulan, Aipda HP belum juga mengembalikan pinjaman. Korban juga mengaku kalau pada bulan November 2021, korban kembali didatangi Melky Baria.

Melky menyampaikan kalau IKS hendak meminjam uang Rp 2.500.000. Melky membawa buku BPKB kendaraan roda dua yang didepanya tertulis I Ketut Suta, PJJ 1500928 DH 62 41 DF sebagai jaminan untuk pinjam uang Rp 2.500.000.

Uang pinjaman Rp. 2.500.000 diberikan korban kepada Melky Baria atas nama IKS. Dalam kuitansi ditulis penerimaan yang Rp 2.500.000 dari korban Fransiska Tey Seran.

Karena pinjaman belum dikembalikan maka pada Agustus 2022, korban membuat laporan di Polres TTU. Korban awalnya melaporkan Bripka RA dan HP. Laporan diterima Anyer Nenobais. Saat itu Anyer meminta korban pulang sambil menunggu panggilan selanjutnya.

Ketika tiba dirumah, korban didatangi Bripka RA. RA berjanji akan melunasi pinjaman satu minggu kemudian. Demikian pula dengan HP datang menemui korban pasca korban membuat laporan. Karena belum juga ada pengembalian uang, korban kembali melaporkan ke Polres TTU.

Saat itu Bripka RA dipanggil bertemu korban dan berjanji segera melunasi pinjaman. Sementara HP tidak datang saat itu. Rabu (26/10/2022), untuk ketiga kalinya korban melaporkan RA, HP dan IKS ke Polres TTU.

Saat itu korban diperiksa oleh Dian. Usai diperiksa Dian menyampaikan kepada korban kalau nanti korban akan dipanggil lagi untuk mediasi dengan tiga terlapor dan mengembalikan uang korban.

Begitu ada laporan ketiga di Polres TTU, IKS mulai ke rumah korban dan janji segera mengembalikan pinjaman.
Korban mengaku saat pertama kali membuat laporan, ia sempat dimarahi Melky Baria dan korban beralasan kalau ia terpaksa membuat laporan karena kesal dengan sikap para terlapor.

FOLLOW US