• Nusa Tenggara Timur

Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, Oknum Anggota Polres Rote Ndao Dilaporkan ke Propam Polda NTT

Imanuel Lodja | Rabu, 19/10/2022 09:09 WIB
Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, Oknum Anggota Polres Rote Ndao Dilaporkan ke Propam Polda NTT Junus Dami warga Desa Oebatu Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao usai melapor ke Propam Polda NTT menunjukkan kwitansi pemberian uang kepada oknum polisi Amsal yang bertugas di Polres Rote Ndao, Selasa (18/10/2022).

KATANTT.COM--AA alias Amsal, oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Rote Ndao, NTT dilaporkan ke Polda NTT. Amsal dilaporkan ke Bid propam Polda NTT dan juga laporan pidana terkait penipuam atau penggelapan. Amsal dilaporkan karena menjadi calo penerimaan Bintara Polri TA 2021 lalu.

Laporan diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan nomor LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, tanggal 18 Oktober 2022. Sementara laporan pidana penipuan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/329/X/2022/SPKT, tanggal 18 Oktober 2022 tentang perkara dugaan terjadinya peristiwa penipuan dan atau penggelapan.

Kasus penipuan dilaporkan Junus Dami ke Polda NTT didampingi kakaknya Samuel Dami, warga Desa Oebatu, Kabupaten Rote Ndao. Kejadian bermula pada tanggal 27 Desember 2021 ketika pelapor Junus Dami hendak mendaftar menjadi bintara Polri di Polres Rote Ndao.

Bapak kandung dari pelapor/korban bertemu dengan ibu kandung dari terlapor lalu menawarkan bahwa terlapor bisa meloloskan korban di rekrutmen bintara Polri tahun 2021. Amsal, oknum anggota Polres Rote Ndao menjanjikan membantu korban untuk lulus menjadi Bintara Polri dengan ketentuan membayar nominal Rp 250 juta.

Keluarga korban juga percaya dengan janji dari terlapor dengan pertimbangan masih ada hubungan keluarga. Keluarga kemudian mengusahakan pinjaman dari bank dan koperasi dengan menjaminkan sertifikat dan surat berharga.

Kemudian keluarga korban datang ke rumah terlapor untuk menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp 225.000.000.
Mereka bersepakat apabila korban tidak lulus maka terlapor akan mengembalikan semua uang tersebut.

Kemudian terlapor menuliskan kwitansi dengan nominal Rp 250 juta dengan ketentuan bahwa uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap untuk dipanen. Dalam proses seleksi, korban yang menjalani tes bintara Polri tidak lulus karena dinyatakan gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap I.

Keluarga korban mulai ragu dengan janji dari terlapor. Ketika korban bersama orang tuanya meminta kembali uang yang sudah diserahkan kepada terlapor namun tidak dikembalikan oleh terlapor.

Terlapor selalu berdalih dengan berbagai alasan, bahkan menantang keluarga korban agar masalah tersebut dibawa ke jalur hukum. Keluarga korban pun memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku ke Bidang Propam Polda NTT.
Keluarga korban harus menanggung cicilan pinjaman dari bank dan koperasi sebesar Rp 4 juta per bulan selama tiga tahun.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi Rabu (19/10/2022) membenarkan adanya laporan dari mantan casis Bintara Polri dari Kabupaten Rote Ndao. "Laporan pengaduan dari masyarakat telah diterima, dan saat ini sementara diproses oleh Bidang Propam, karena penipuan calo dilakukan oleh oknum anggota dari Polres Rote Ndao," ujar Ariasandy.

Ia menegaskan agar aksi Calo yang menjanjikan seseorang/masyarakat untuk lulus menjadi Anggota Polri, jangan pernah mempercayai semua janji dari calo sebab semua proses seleksi rekrutmen bintara Polri sudah transparan dan setiap peserta langsung mendapatkan hasil tes pada hari yang sama.

"Sistem perekrutan Anggota Polri sangat jauh berbeda, setiap peserta sudah mengetahui kemampuannya karena langsung diumumkan dalam hari yang sama, sehingga jika ada oknum yang bertindak sebagai Calo yang menjamin kelulusan dengan imbalan tertentu, maka jangan pernah percaya," tegas Ariasandy.

Pihaknya berharap masyarakat yang mendapatkan tindakan penipuan oleh calo dan merasa dirugikan maka segera melaporkan kepada Polda NTT agar pelakunya ditindak tegas.

FOLLOW US