• Nusa Tenggara Timur

Usai Konsumsi Miras, Suami di Kupang Tikam Istri Hingga Sekarat

Imanuel Lodja | Selasa, 18/10/2022 18:06 WIB
Usai Konsumsi Miras, Suami di Kupang Tikam Istri Hingga Sekarat ilustrasi

KATANTT.COM--Pasangan suami istri di Kupang NTT bertengkar pasca sang suami pulang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras. Pertengkaran ini berujung pada aksi kekerasan. Awalnya istri hendak menikam suami.

Namun sang suami justru menangkis dan merampas pisau dari istrinya dan kemudian menikam istri hingga sekarat. Kasus penganiyaan yang menyebabkan korban mengalami luka parah ini terjadi akhir pekan lalu di Dusun IV, RT 014/RW 007, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Evi Nalenan (36) mengalami luka serius pasca ditikam suaminya, Hendro Panie (39), warga Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Kasus ini berawal dari pelaku Hendro Panie yang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras bertengkar dengan korban di dalam rumah.

Tiba-tiba korban Evi Nalenan datang menendang pelaku dan hendak menikam pelaku. Namun pelaku memegang tangan korban yang sedang memegang pisau. Pelaku merampas pisau dari korban dan langsung menikam ke arah tubuh korban.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di bagian tubuh dan mengeluarkan banyak darah. Korban kemudian dibawa pihak keluarga ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, jajaran Polsek Kupang Tengah menjemput pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sementara diamankan di Mako Polsek Kupang Tengah," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro saat dikonfirmasi Selasa (18/10/2022).

Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti pisau yang dipakai pelalu menikam korban. Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia pun ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Korban juga divisum dan hingga saat ini masih menjalani perawatan medis.

FOLLOW US