• Nusa Tenggara Timur

Ribut Masalah Kerja Usai Miras, Tukang Bangunan di Kupang Pukul Kepala Rekannya Pakai Pipa

Imanuel Lodja | Selasa, 11/10/2022 12:05 WIB
Ribut Masalah Kerja Usai Miras, Tukang Bangunan di Kupang Pukul Kepala Rekannya Pakai Pipa Pelaku, Laurensius Siki.

KATANTT.COM--Benyamin Missa (54), seorang tukang bangunan yang juga warga Jalan Salak, RT 25/RW 010, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang mengalami luka serius di kepala.

Ia mengalami luka karena dihantam pipa oleh rekannya Laurensius Siki (45), warga RT 02/RW 008, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang yang juga seorang tukang bangunan.

Penganiayaan ini terjadi pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 23.50 wita di samping rumah pelaku di RT 02/RW 08, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kasus ini kemudian dilaporkan istri korban, Aesilia Finit (50), dengan laporan polisi nomor: LP/B/170/X/2022/Sektor Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Senin malam, sekitar pukul 21.00 wita, korban bersama tersangka mengkonsumsi minuman keras jenis moke di rumah Agus Makuku bersama Agus Makuku dan Alex Telnoni. Saat itu korban dan tersangka sempat cekcok masalah pekerjaan.

Setelah itu pelaku pulang rumah lalu korban pulang lewat samping rumah pelaku. Pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan sebuah pipa dengan panjang sekitar 40 centimeter di bagian kepala sebanyak dua kali.

Korban pun mengalami luka robek pada bagian kepala. "Tengkorak kepala korban terbelah dan korban dibawa ke Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang," tandas Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga, Selasa (11/10/2022) di Polsek Maulafa.

Korban juga menjalani operasi karena mengalami luka parah. "Korban mengalami luka yang serius pada bagian kepala akibat dari kejadian tersebut. korban sempat dirawat di Rumah Sakit Baromeus Belo dan dirujuk ke RSUD SK Lerik Kota Kupang," tambahnya.

Sementara itu, pelaku setelah melakukan pemukulan langsung menyerahkan diri di Polsek Maulafa. "Korban dan pelaku saat kejadian masih dibawah pengaruh minuman keras," ujar Anthonius Mengga terkait penyebab penganiayaan ini seraya menambahkan bahwa pelaku pun dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dan kini sudah ditahan di sel Polsek Maulafa.

FOLLOW US