• Nusa Tenggara Timur

Kakek Pencabul Anak di Kabupaten TTU Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Jum'at, 07/10/2022 08:53 WIB
Kakek Pencabul Anak di Kabupaten TTU Dibekuk Polisi Pelaku pencabulan anak bawah umur, GO diamankan anggota Buser Reskrim Polres TTU, Kamis (6/10/2022).

KATANTT.COM--Jajaran Buser Polres Timor Tengah Utara (TTU) Polda NTT membekuk seorang kakek berinisial, GO (70). GO diringkus Tim Buser Polres TTU di Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU sekira pukul 01.00 wita karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, STr.K saat dikonfirmasi Jumat (7/10/2022) membenarkan peristiwa penangkapan terduga pelaku tersebut.

GO dibekuk berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/311/X/2022/SPKT/Polres TTU/Polda NTT. Fernando mengakui kalau korban dan terduga pelaku merupakan tetangga. "Terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya ketika korban sedang sendirian di rumah," tandasnya.

Pasca melancarkan aksinya, terduga pelaku kemudian pulang ke rumahnya. Aksi bejat pelaku diketahui ketika korban hendak buang air kecil (kencing). Saat itu korban menangis.

Ibu korban penasaran dengan sikap buah hatinya dan menanyakan alasan korban menangis. Korban yang masih berusia 3 tahun itu lalu mengakui bahwa kakek GO telah mencabulinya.

Ibu korban lalu melaporkan tindakan terduga pelaku ke SPKT Polres Timor Tengah Utara. Pasca menerima laporan tersebut, tim Buser Polres TTU kemudian ke lokasi dan meringkus terduga pelaku. Terduga pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres TTU dan diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTU.

Polisi sudah membawa korban ke rumah sakit untuk divisum dan diperiksa penyidik di Polres TTU. GO pun ditahan hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ia pun mengakui semua perbuatannya.

FOLLOW US