• Nusa Tenggara Timur

Tiga Kali Mangkir, Bendahara BPBD Flores Timur Jadi DPO Jaksa

Imanuel Lodja | Jum'at, 30/09/2022 13:34 WIB
Tiga Kali Mangkir, Bendahara BPBD Flores Timur Jadi DPO Jaksa Inilah Petronela Leten, Bendahara BPBD Flores Timur yang telah ditetapkan tersangka dan masuk DPO Kejari Larantuka.

KATANTT.COM--Satu tersangka kasus korupsi dana penanganan Covid-19, yang merupakan mantan bendahara pengeluaran di Kantor Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur yakni, PLT alias Petronela masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Larantuka.

Penyebabnya, Petronela sudah tiga kali mangkir dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Larantuka.

"Akan ditetapkan dan dimasukan dalam daftar pencarian orang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Larantuka, Cornelis Oematan, Jumat (30/9/2022).

Menurut Cornelis Oematan, alasan tersangka PLT akan dimasukan dalam DPO karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Larantuka.

Ia menjelaskan panggilan pertama oleh penyidik pada tanggal 22 September 2022. Saat itu tersangka PLT tidak hadir, sehingga dilayangkan lagi panggilan kedua untuk hadir pada Senin 26 September 2022.

Terakhir panggilan yang dilayangkan pada Senin 26 September 2022, agar PLT hadir pada Kamis (29/9/2022) juga tidak memenuhi panggilan tanpa pemberitahuan sama sekali kepada penyidik.

"Jadi kami panggilan (pertama) kepada tersangka (PLT alias Petronela) itu rencana awal tanggal 22 September yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kami terbitkan lagi panggilan kedua hari Kamis itu untuk hadir hari Senin (26/9/2022) tidak ada juga, jadi panggilan ketiga kita buat hari Senin kemarin kami panggil lagi untuk hadir hari Kamis (29/9/2022) ," jelas Cornelis Oematan.

Disampaikan Cornelis, proses pemanggilan terhadap tersangka PLT telah dilakukan sesuai KUHAP dan telah dilakukan secara patut.

Karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan, sehingga saat ini sedang diproses tersangka PLT masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Larantuka.

"Jadi proses (memasukan tersangka PLT DPO) itu harus sesuai SOP yang ada di kejaksaan sehingga kami masih melalui proses itu," ujarnya

Cornelis menambahkan, PLT alias Petronela Leten yang akan dimasukan dalam DPO adalah mantan bendahara pengeluaran di BPBD Kabupaten Flores Timur. Pada 15 September 2022 lalu, Penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka, telah menetapkan tiga pejabat di Kabupaten Flores sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan covid-19 tahun anggaran 2020.

Ketiga pejabat itu antara lain, Sekretaris Daerah Flores Timur, PIG alias Paulus Igo Geroda, Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, AHB alias Alfons Betandan Bendahara BPBD yakni PLT alias Petronela Leten.

Dari ketiga tersangka tersebut, dua diantaranya yakni Alfons Betan dan Paulus Igo Geroda telah lebih dahulu ditahan oleh penyidik Kejari Larantuka.

Alfons Betan ditahan sejak 15 September 2022, sedangkan Paulus Igo Geroda ditahan sejak 22 September 2022 lalu.
Ketiga pejabat di Pemda Flores Timur tersebut, diduga menyelewengkan uang negara dalam pengelolaan dana belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 6.482.519.650 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.569.264.435.

FOLLOW US