• Nusa Tenggara Timur

Picu Angka Kriminalitas, Polisi Tertibkan Tempat Produksi dan Penjualan Miras di TTS

Imanuel Lodja | Senin, 12/09/2022 23:44 WIB
  Picu Angka Kriminalitas, Polisi Tertibkan Tempat Produksi dan Penjualan Miras di TTS Kapolsek Amanuban Tengah, Ipda Boby Jeki Jeksen Dadik bersama anggotanya saat usai menertibkan minuman keras di wilayah hukum Polsek Amanuban Tengah, Senin (12/9/2022).

KATANTT.COM--Tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polsek Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT yang dilatari konsumsi minuman keras mengalami peningkatan.

Kapolsek Amanuban Tengah, Ipda Boby Jeki Jeksen Dadik, AMd.KL mengakui seringkali terjadinya peningkatan angka kriminalitas yang di wilayah hukum Polsek Amanuban Tengah terutama tindak pidana yang umum/konvensional.

"Ada peningkatan kasus pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, serta pengrusakan, dan tindak pidana khusus yakni KDRT termasuk kecelakaan lalu lintas yang dimana tidak sedikit pelakunya berada dibawah pengaruh minuman keras," kata Boby Jeki Jeksen Dadik, Senin (12/9/2022).

Hal inilah yang menjadi landasan Polsek Amanuban Tengah untuk melakukan penertiban Miras di wilayah hukum Polsek Amanuban Tengah.

Senin (12/9/2022), Kapolsek dan jajaran Polsek Amanuban Tengah melakukan operasi penertiban penjualan dan tempat produksi minuman keras (Sopi).

Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Amanuban Tengah Ipda Boby J.J. Dadik, AMd.KL serta diikuti oleh seluruh anggota Polsek Amanuban Tengah. Operasi tersebut dibagi menjadi dua tim yaitu tim I melakukan operasi di wilayah Kecamatan Oenino.

Di wilayah ini, polisi berhasil mengidentifikasi penjual/pemilik tempat produksi minuman keras.
Polisi mengamankan barang bukti antara lain saat untuk masak minuman keras berupa drum ukuran 100 liter 1 buah, dua unit ember oker besi ukuran 20 liter.

Diamankan pula dandang ukuran kecil, dandang ukuran sedang dan dandang ukuran besar serta bambu penyulingan termasuk puluhan liter minuman keras jenis sopi dan laru. Tim II melakukan operasi di wilayah Kecamatan Amanuban Tengah.

Tim berhasil mengidentifikasi penjual dan pemilik tempat produksi minuman leras serta barang bukti ratusan liter miras jenis sopi.

Seluruh barang bukti hasil operasi tersebut diangkut untuk diamankan di Mapolsek Amanuban Tengah dan selanjutnya diserahkan ke Polres TTS.

Kapolsek Amanuban Tengah, Ipda Boby Jeki Jeksen Dadik menyebutkan kalau operasi ini dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat terkait dengan mabuk-mabukan.

"Mencegah potensi konflik dan atau tindak pidana dan atau pelanggaran yang terjadi, yang dilatarbelakangi oleh mengkonsumsi miras yang berlebihan," tandasnya.

Operasi penertiban miras juga merupakan upaya dini pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Amanuban Tengah yang terdiri dari Kecamatan Amanuban Tengah dan Kecamatan Oenino.

FOLLOW US