• Nusa Tenggara Timur

Ayah dan Anak di TTS Aniaya Petani Hingga Tewas

Imanuel Lodja | Senin, 12/09/2022 17:26 WIB
Ayah dan Anak di TTS Aniaya Petani Hingga Tewas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan bersama anggota saat melakukan olah TKP terkait kasus penganiayaan berat hingga menewaskan seorang petani di Desa Fatukoto Kecamatan Mollo Utara.

KATANTT.COM--Seorang petani di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT tewas pasca dianiaya akhir pekan lalu. Korban dianiaya oleh ayah dan anak yang juga satu desa dengan korban.

Penganiayaan berat hingga menyebabkan korban tewas terjadi di Onaen, RT 013/RW 007, Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS, NTT tepatnya di rumah Welem Sefnat Banoet. Korban yakni Mathias Edison Lassa (39), petani asal Tofen, RT 01/RW 01, Desa Tofen, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.

Ia dianiaya oleh Welem Sefnat Banoet (49) dan anaknya Andreas Banoet (25), warga Onaen, RT 013/RW 007, Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.

"Kasusnya sudah dilaporkan kerabat korban bahwa telah terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan Welem Sefnat Banoet dan anaknya Andreas Banoet," ujar Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH saat dikonfirmasi Senin (12/9/2022).

Ayah dan anak ini menganiaya korban dengan cara memotong korban menggunakan 2 bilah parang yang dipegang masing-masing tersangka.

Helmi Wilda menyebutkan penyebab korban dianiaya oleh para tersangka karena korban dan beberapa teman-temannya hendak pergi ke rumah para tersangka untuk mencari Manase Banoet yang juga anak kandung dari tersangka Welem Banoet.

Sesuai informasi bahwa Manase Banoet selingkuh dengan calon istri dari korban Matias Edison Lassa. Saat itu terjadi keributan sehingga para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pasca dianiaya kedua pelaku, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kapan, Kecamatan Mollo Utara dan kemudian dirujuk ke RSUD Soe, Kabupaten TTS.

Korban selanjutnya dirujuk lagi ke Kupang karena mengalami luka parah. Akhir pekan lalu, korban dinyatakan meninggal dunia di Kupang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi ditetapkan 4 orang tersangka yakni Welem Sefnat Banoet dan anaknya Andreas Banoet, Dian Hukunala dan Arnoldus Banoet. "Untuk 4 tersangka ini terdapat 3 laporan polisi," tandasnya.

Laporan polisi dengan korban Mathias Edison Lassa ditetapkan 2 tersangka yakni Welem Sefnat Banoet dan anaknya Andreas Banoet. "Korban Welem S Banoet dengan tersangka adalah Arnoldus Banoet dan Dian Hukunala," ujarnya.

Sementara laporan polisi dengan korban Arnoldus Banoet ditetapkan tersangka Welem Sefnat Banoet. "Keempat orang tersangka tersebut telah ditahan di Polres TTS guna proses lebih lanjut," tambah Helmi Wilda.

Polisi sudah mengamankan barang bukti dua bilah parang, satu utas tali, dua batang kayu dan satu buah celana.

 

FOLLOW US