• Nusa Tenggara Timur

Disetubuhi Paksa Berulang Kali, Siswi SMP di Sumba Barat Daya Hamil

Imanuel Lodja | Sabtu, 10/09/2022 14:56 WIB
Disetubuhi Paksa Berulang Kali, Siswi SMP di Sumba Barat Daya Hamil Ilustrasi

KATANTT.COM--Nasib tragis dialami SZ (15), siswi sebuah SMP di Kabupaten Sumba Barat Daya Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur. Ia disetubuhi berulang kali secara paksa oleh MTP alias Ama Yanto alias Lede (47), warga kampung Lara Roda, Desa Rada Mata, Kecanatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Aksi persetubuhan secara paksa ini dilakukan pelaku di kebun jambu tidak jauh dari rumah korban. Korban mengaku disetubuhi pelaku pada akhir Juni 2022 lalu.

Kini, korban hamil akibat persetubuhan secara paksa ini. Orang tua korban tidak terima dengan perlakuan pelaku.
Mereka kemudian melaporkan ke polisi di Polres Sumba Barat Daya melalui laporan polisi nomor LP-B/100/IX/2022/NTT/RES SBD/SPKT.

YZ (39), orang tua korban dalam laporannya mengaku kalau pelaku menyetubuhi korban pada 28 Juni 2022 lalu di kebun jambu sekitar rumah di Kampung Lara Roda Desa Radamata Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

"Pelaku memaksa korban bersetubuh berulang kali sampai korban hamil," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yohanes Bala, SE saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2022).

Ia menyebutkan kalau saat itu korban sedang memungut biji jambu di kebun jambu sekitar rumah korban. Korban saat itu seorang diri dan suasana sedang sepi.

Selang beberapa saat, pelaku yang melihat suasana sedang sepi langsung menghampiri korban. Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah.

Korban sempat menolak dan berusaha memberikan perlawanan, namun pelaku terus memaksa korban sehingga menyetubuhi korban berulang kali.

Akibatnya, korban yang masih berstatus siswi SMP saat ini hamil dan diketahui orang tuanya setelah korban menceritakan aksi pelaku menyetubuhi korban secara paksa.

Pasca menerima laporan kasus ini, polisi membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya. Penyidik yang menangani kasus ini juga memeriksa saksi-saksi.

 

FOLLOW US