• Nusa Tenggara Timur

Berantas Judi, Kapolsek Amanatun Selatan Amankan Tersangka Judi Kupon Putih

Imanuel Lodja | Selasa, 30/08/2022 14:13 WIB
Berantas Judi, Kapolsek Amanatun Selatan Amankan Tersangka Judi Kupon Putih Tersangka kasus judi kupon putih yang berhasil diamankan jajaran Polsek Amanatun Selatan bersama barang bukti, Senin (29/8/2022) malam.

KATANTT.COM--Satu warga pelaku judi jenis kupon putih diamankan Kapolsek Amanatun Selatan, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (29/8/2022) tengah malam.

Polisi mengamankan terduga pelaku FB (47), warga Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS, NTT.
FB diamankan oleh Kapolsek Amanatun Selatan, Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana, SH.

"Benar kita lakukan penangkapan satu orang tersangka tindak pidana perjudian kupon putih," ujar Kapolsek Amanatun Selatan, Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana, SH, Selasa (30/8/2022).

Selain mengamankan FB di Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS, polisi mengamankan barang bukti 1 buah buku rekapan yang berisi angka angka dan satu buah bolpoin.

Juga diamankan barang bukti lain berupa uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 20.000 sebanyak 4 lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 5.000 sebanyak 5 lembar, pecahan Rp 2.000 sebanyak 6 lembar, pecahan Rp 1.000 sebanyak 1 lembar dan pecahan koin Rp 500 sebanyak 1 koin.

Penangkapan ini diakui Kapolsek berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada terjadinya peristiwa tindak pidana perjudian kupon putih di Desa Nunkolo kecamatan Nunkolo.

Kapolsek Amanatun Selatan Iptu, I Dewa Gede Putra Wijayana, SH, dan Kapolsubsektor Nunkolo dan personil Polsek Amanatun Selatan menyelidiki kebenaran informasi dari masyarakat.

Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Setelah itu tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Amanatun Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana juga menegaskan tidak boleh ada perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polsek Amanatun Selatan yang meliputi dua kecamatan yaitu kecamatan Amanatun Selatan dan kecamatan Nunkolo, baik itu perjudian konvensional maupun yg bersifat online (kupon putih).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres TTS untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kita serahkan ke Polres TTS karena Polsek Amanatun Selatan termasuk dalam Polsek Harkamtibmas yang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan proses penyidikan," ujarnya.

FOLLOW US