• Nusa Tenggara Timur

Anggota Buser Polres TTU Bekuk Pelaku Judi Online

Imanuel Lodja | Minggu, 21/08/2022 15:24 WIB
Anggota Buser Polres TTU Bekuk Pelaku Judi Online Jajaran Polres TTU mengamankan tiga pelaku yang tertangkap main judi dalam penggebrekan yang dilakukan Sat Reskrim, Minggu (21/8/2022).

KATANTT.COM--Aparat keamanan dari unit Buru Sergap (Buser), Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT mengamankan terduga pelaku judi online jenis kupon putih (KP) di Haekto, Desa Haekto, Kecamatan Noemuti Timur, Sabtu (20/8/2022) malam.

Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada malam hari.

Pihak kepolisian mengamankan terduga pelaku perjudian online kupon putih Demasus Mateus Da Costa Taboi bersama dua orang saksi pemasang Maxilianus Funai dan Yakobus Knaofmone.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk samsung A10, 2 buah kartu ATM BRI, 3 buah buku rekapan angka, 2 buah pulpen, 1 buah tupperware uang pecahan 10.000 sebanyak 10 lembar, uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 7 lembar, uang pecahan Rp 1.000 sebanyak 2 koin dan uang pecahan 500 sebanyak 6 koin.

"Para saksi serta terduga pelaku perjudian online tersebut telah diserahkan kepada piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson sebelumnya menegaskan kepada seluruh jajaran Polres TTU agar lebih tegas lagi dalam penegakan hukum dan menjadi perhatian yakni meminimalisir penyakit masyarakat (Pekat) dalam hal judi.

"Saya sudah tegaskan kepada jajaran untuk lebih tegas lagi dalam melakukan penegakan hukum khususnya judi. Saya sudah sampaikan, siapa yang bisa mengungkap judi maka saya langsung berikan reward," tegas Mukhson.

Ia menegaskan, selain judi, hal yang perlu dihindari oleh anggota Polri adalah masalah minuman keras (miras), narkoba, ilegal logging atau kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu serta ilegal mining atau penambangan ilegal.

Tidak hanya itu, berdasarkan perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, demikian kata Mukhson, yang juga perlu menjadi perhatian untuk diberantas yakni termasuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

"Kita harus tegas. Intinya bapak Kapolri menginginkan agar tidak ada lagi kejahatan di depan mata yang dibiarkan," tegasnya.

Mukhson juga meminta agar kepercayaan masyarakat sudah dilaksanakan sejak dulu oleh Polri harus terus ditingkatkan. "Kepercayaan masyarakat adalah modal Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif dalam menjawab tantangan masa depan," ujarnya.

"Kalau kita tidak dipercaya oleh masyarakat maka tugas kita semakin berat. Indikator pembangunan adalah bisa aman. Tugas Polri adalah Harkamtibmas," tambahnya.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson berpesan kepada seluruh jajaran agar dapat menghindari pelanggaran dan tindak pidana agar bisa menjaga citra dan nama baik Polri.

"Hindari segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana. Hindari tindakan asusila dan konsumsi minuman keras (Miras)," tutupnya

FOLLOW US