• Nusa Tenggara Timur

Jalur Ilegal di Perbatasan RI-Timor Leste Rawan Penyebaran PMK

Imanuel Lodja | Senin, 15/08/2022 07:02 WIB
Jalur Ilegal di Perbatasan RI-Timor Leste Rawan Penyebaran PMK Petugas Karantina Pertanian Kelas I Kupang Wilayah Kerja Motaain memperketat pemeriksaan bagi pelintas batas di Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Timor Leste.

KATANTT.COM--Jalur perlintasan ilegal di sepanjang perbatasan Indonesia dan Timor Leste menjadi salah satu kerawanan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak berkukubelah dua seperti sapi, kambing, kerbau dan babi.

Untuk itu butuh sinergitas antara seluruh pihak untuk bisa melakukan pengamanan dan pencegahan masuknya makanan olahan yang rentan terhadap penyebaran PMK.

"Di seluruh pintu perbatasan dengan negara Timor Leste sudah diketatkan masuknya daging olahan atau barang-barang yang bisa menjadi media pembawa PMK," kata Khaeruddin, Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Perkaratinaan Balai Karantina Pertanian kelas I Kupang Senin (15/8/2022).

Tapi jelas Khaerudin yang rawan saat ini adalah jalur ilegal yang bisa saja dimanfaatkan oleh pelintas batas ilegal untuk membawa makanan olahan yang menjadi media pembawa virus PMK. Jalur ilegal menjadi rawan karena tidak ada pengawasan.

"Karena bisa saja para pelintas ilegal masuk ke Indonesia melalui jalur "tikus" membawa makanan atau barang-barang yang rentan dengan penularan PMK," ujarnya.

Apalagi para pelintas batas yang hendak masuk ke Indonesia mengetahui jika pengawasan dan pemeriksaan oleh karantina sangat ketat saat ini.

Menurut Khaeruddin, sejak adanya PMK yang menyerang ternak berkuku belah khususnya ternak sapi di beberapa wilayah Indonesia pada Bulan Mei 2022 lalu, Balai Karantina Kelas I Kupang terus melakukan pengawasan.

Pengetatan pengawasan tersebut lanjut Khaeruddin, terutama pada Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) dan juga pelabuhan dan bandara.

Untuk PLBN sebagai perbatasan darat dengan Timor Leste maka pengetatan dilakukan di pintu-pintu masuk resmi seperti PLBN Mota`ain di Kabupaten Belu, PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka dan PLBN Wini dan PLBN Napan di Kabupaten Timor Tengah Utara.

"Perbatasan darat dengan Timor Leste memang cukup rawan (masuknya virus PMK), sehingga pemeriksaan dan pengawasan terus dilakukan oleh petugas karantina," ujarnya.

Tapi yang menjadi kerawanan lain adalah jalur ilegal jika tidak diawasi secara ketat. "Karena bisa saja pelibas ilegal membawa makanan olahan yang menjadi media pembawa PMK melalui jalur ilegal masuk ke wilayah kita (Kabupaten Belu)," jelasnya.

Dia menjelaskan, NTT yang masih berstatus zona hijau atau terbebas dari PMK harus tetap dijaga secara baik. Agar hewan ternak milik petani bisa tetap dijual dan mendapat harga yang baik.

Data dari kementrian Pertanian sampai dengan 11 Agustus 2022 sudah 285 Kabupaten/Kota di 24 provinsi yang terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

 

FOLLOW US