• Nusa Tenggara Timur

Polres Sumba Barat Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kawin Tangkap

Imanuel Lodja | Jum'at, 12/08/2022 17:54 WIB
Polres Sumba Barat Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kawin Tangkap ilustrasi

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kaitan dengan kasus kawin tangkap yang ditangani sejak akhir bulan Juli 2022 lalu. Keempat tersangka masing-masing LB, BAN, KB dan BK.

Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat melayangkan surat panggilan kepada keempat tersangka untuk diperiksa pekan depan. "Hari ini, penyidik mengirim surat panggilan untuk para tersangka, dan dijadwalkan pemeriksaan hari Senin depan," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Donatus Sare, SH, MH, Jumat (12/8/2022).

Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan ahli pidana dan ahli antrologi budaya. "Setelah periksa saksi-saksi, kami lakukan gelar perkara dan penetapan tersangka," ujar Donatus Sare.

Hasil gelar perkara menyepakati dan menetapkan para terlapor menjadi tersangka. Korban sudah diperiksa. Selama pemeriksaan, korban didampingi oleh Kabid Pemberdayaan perempuan dan Tenaga Psikolog dari Dinas DP5A Kabupaten Sumba Barat.

Korban juga dalam kondisi baik dan ditempatkan di celter rumah aman dan terus mendapat konseling dari psikolog.
Penyidik kepolisian juga telah berkoordinasi dengan JPU terkait penerapan pasal.

"Pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan," tambahnya.

Hal ini sebagaimana dalam pasal 328 atau 332 ayat (1) ke 2 atau 333 ayat (1) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Disebutkan pula bahwa delik tersebut merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari korban, petugas telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuatkan laporan polisi model A.

Polisi juga sudah mengantar korban untuk dilakukan visum et repertum. Sebuah video viral di Pulau Sumba, khususnya di Kabupaten Sumba Barat.

Video ini mempertontonkan aksi penculikan pada seorang perempuan dari sebuah rumah. Aksi ini didukung oleh sejumlah pria bersenjatakan parang. Mereka membawa korban untuk dikawinkan dengan pria yang ingin menjadikannya isteri.

Korban dalam video ini tak kuasa melawan saat dijemput paksa di rumahnya di wilayah kampung Galimara, desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Peristiwa itu nampak disaksikan oleh anak-anak. Beberapa orang dewasa juga hanya diam tanpa reaksi mencegah atau paling tidak menghambat saat korban dibawa dengan cara dipegang dan digendong sejumlah pria menuju sebuah mobil pick up hitam.

Selanjutnya korban dinaikan ke bagian belakang pick up dan dikelilingi para pria yang membawanya tadi layaknya menjaga barang atau ternak yang lazimnya diangkut menggunakan kendaraan yang dikhususkan untuk angkutan aneka komoditi itu.

Aksi penculikan calon pengantin perempuan ini terjadi pada Senin (25/7/2022) lalu sekitar pukul 17.00 Wita di kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Korban kasus ini yakni ANg alias Ance (26), warga kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

FOLLOW US