• Nusa Tenggara Timur

Polres Nagekeo Selamatkan Uang Negara dari Tersangka Kasus Korupsi Dana PIP

Imanuel Lodja | Jum'at, 05/08/2022 08:42 WIB
 Polres Nagekeo Selamatkan Uang Negara dari Tersangka Kasus Korupsi Dana PIP ilustrasi_korupsi

KATANTT.COM--Aparat keamanan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo menyita dan menyelamatkan uang kerugian negara dari tangan tersangka kasus korupsi penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Kerugian negara senilai ratusan juta itu diselamatkan dari tersangka ADDFD (45) yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, SIK, SH melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai SH, Jumat (5/8/2022) membenarkan hal tersebut.

"Terkait perkembangan hasil penyelidikan kasus penyelewengan atau korupsi dana PIP yang dilakukan mantan Kepsek SMP Negeri Satap Nangaroro yang sebelumnya sudah kita proses perkaranya dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Polres Nagekeo sudah menyelamatkan aset negara berupa uang senilai Rp 100.000.000 dari tangan pelaku," jelas Rifai.

Iptu Rifai menjelaskan, kerugian negara tersebut disita berdasarkan prosedur polisi dimana nantinya akan dinotakan ke dalam berkas perkara tersangka.

"Hasil sitaan itu nantinya akan dilampirkan atau dinotakan ke dalam berkas perkara pelaku. Dan untuk total kerugian negara yang ditilap pelaku itu sendiri, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli perhitungan kerugian negara nilainya 172 juta lebih," ungkapnya.

Disebutkan lagi, penyidik Polres Nagekeo juga telah mendapatkan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

"Di dalam penanganan perkara ini, kita juga sudah mendapat petunjuk atau P19 dari Kejari Ngada untuk segera dilengkapi. Dan saat ini penyidik Polres Nagekeo sedang melengkapi berkas perkara itu, salah satu yang sudah kita lakukan yaitu menyita sejumlah uang dari pelaku," tandas Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai.

Saat ini masa penahanan tersangka sudah diperpanjang di sel Polres Nagekeo guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka masih ditahan di sel Mako Polres Nagekeo. Dan saat ini tersangka sudah diperpanjang masa penahanan demi kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut," tambah Rifai.

Sebelumnya, penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo, NTT menahan ADDFD (45) terkait kasus korupsi.

ADDFD yang juga warga Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, NTT merupakan kepala sekolah SMP Negeri satu atap (Satap) Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.

Ia menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2017 hingga tahun 2020.

Dari perbuatannya ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 172.385.000. AADFD ditahan sejak Kamis (30/6/2022) pasca diperiksa penyidik Satreskrim Polres Nagekeo.

"Satuan Reskrim Unit Tipidkor Polres Nagekeo telah melakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana PIP tahun 2017 hingga 2020 total kerugian negara 172.385.000 dari total siswa 287 orang pada SMP Negeri 1 Satap Nangaroro," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH.

Menurutnya, oknum tersangka ini adalah guru pada sekolah tersebut. Selama melakukan korupsi, yang bersangkutan selaku kepala sekolah, dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangka pasal 2, pasal 3 jo pasal 8 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

"Dana yang dikorupsi bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan Nasional," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai.

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait penanganan kasus ini.

FOLLOW US