• Nusa Tenggara Timur

Sekda Kota Kupang Tegaskan Peningkatan Status PA Kupang Harus Dibarengi Peningkatan Pelayanan

Semy Andy Pah | Kamis, 04/08/2022 09:58 WIB
  Sekda Kota Kupang Tegaskan Peningkatan Status PA Kupang Harus Dibarengi Peningkatan Pelayanan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Hj. Sisva Yetti saat syukuran peningkatan Kelas Pengadilan Agama yang dipadukan dengan Launching aplikasi PION, di Kantor Pengadilan Agama Kupang, Selasa (2/8/2022).

KATANTT.COM--Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, MSi, menegaskan bahwa peningkatan status Pengadilan Agama (PA) Kupang dari sebelumnya berstatus Kelas 1B menjadi Kelas 1A harus dibarengi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Kupang, saya menyampaikan  selamat dan proficiat kepada Pengadilan Agama Kupang atas peningkatan status dari Kelas dari 1B menjadi Kelas 1A," kata Fahrensy Funay saat syukuran Peningkatan Kelas Pengadilan Agama yang dipadukan dengan  Launching aplikasi PION, di Kantor Pengadilan Agama Kupang, Selasa (2/8/2022).

Ia berharap peningkatan kelas ini tidak hanya sebatas status administrasi saja, tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas budaya kerja yang berintegritas dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan Pemerintah Kota Kupang.

Pada kesempatan yang sama Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay juga mengapresiasi sejumlah aplikasi yang sedang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Kupang.

Menurutnya ini merupakan perwujudan akuntabilitas kinerja aparatur secara konkret di dalam instansi pemerintah. Hal tersebut diharapkan juga diiringi dengan peningkatan kompetensi aparaturnya.

"Sudah saatnya kita untuk menerapkan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam menunjang efektivitas kinerja kita dan efisiensi sumber daya tempat kita berada,” pungkasnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti, SH, MH, menjelaskan kenaikan kelas dari Pengadilan Agama Kupang Kelas 1B ini menjadi kelas 1A sudah diusulkan sejak beberapa tahun yang lalu.

Menurutnya proses pengurusan kenaikan kelas bagi Pengadilan Agama Kupang juga memakan waktu sebanyak tiga tahun.

Dia berharap dengan kenaikan menjadi kelas 1A, ada peningkatan kinerja dan pelayanan yang terbaik dari Pengadilan Agama Kupang kepada masyarakat di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote-Ndao, dan Kabupaten Sabu Raijua.

Pengadilan Agama Kupang memiliki yurisdiksi yang luas sebab daerah-daerah tersebut belum memiliki Pengadilan Agama.

Untuk memudahkan masyarakat dalam menjangkau pelayanan Pengadilan Agama Kupang kata dia, maka empat daerah di bawah yurisdiksi Pengadilan Agama Kupang sudah mengimplementasikan inovasi baru berupa aplikasi elektronik seperti Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online.

Mahkamah Agung juga membuat izin kepada masyarakat kurang mampu untuk berperkara di pengadilan dengan adanya layanan Pembebasan Perkara.

"Warga bisa memperlihatkan surat keterangan tidak mampu atau bisa langsung cek NIK di Kementerian Sosial untuk menikmati layanan tersebut,” pungkasnya.

Turut hadir, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kota Kupang, Dr. H. Suhadak, Bupati Sabu Raijua, Drs. Nikodemus Nithanael Rihi Heke, MSi, SH, MH, Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, Wakil Bupati Rote Ndao, Drs. Stefanus M. Saek, SE, MSi, Kapolres Kota Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH, SIK, MH, Dandim 1604/Kupang, Letkol Inf Muhammad Iqbal Lubis, Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Zainur Wula, S.Pd, MSi, dan undangan lainnya.

FOLLOW US