• Nusa Tenggara Timur

Berkas P21, Tersangka Pelaku Penikaman Pengantin di Kupang Segera Disidangkan

Imanuel Lodja | Rabu, 03/08/2022 13:33 WIB
Berkas P21, Tersangka Pelaku Penikaman Pengantin di Kupang Segera Disidangkan Musa Laniana, tersangka penikaman pasangan pengantin yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejari Oelamasi.

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur menyatakan berkas perkara penganiayaan terhadap pasangan pengantin yang ditangani Polsek Fatuleu, Polres Kupang lengkap atau P21.

Pihak Kejari Oelamasi pun bersurat ke Kapolsek Fatuleu untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang guna proses hukum lebih lanjut.

Pemberitahuan berkas perkara P21 tertuang dalam surat nomor B-1002/N.3.25/Eoh.1/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Musa Laniana sudah lengkap.

Surat ini ditanda tangani Kasi Pidum Kejari Oelamasi Kupang, Pethres M. Mandala, SH. Dalam surat tersebut dinyatakan, sehubungan dengan penyerahan berkas perkara atas nama tersangka Musa Laniana yang diserahkan Polsek Fatuleu sesuai nomor BP/04/2022/Polsek Fatuleu tanggal 26 Juli 2022, setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap.

Pihak kejaksaan pun sudah mengagendakan dengan pengadilan negeri Oelamasi untuk menyidangkan kasus ini. Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, yang dikonfirmasi Rabu (3/8/2022) membenarkan kalau berkas perkara kasus ini sudah P21.

Pihaknya segera menyerahkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara bersama barang bukti ke Kejari Oelamasi Kupang untuk prosea hukum lebih lanjut.

Selama ini tersangka Musa Laniana alias Musa (31) sudah ditahan di sel Polres Kupang sejak Selasa (12/7/2022) lalu.

Selaku tersangka tunggal, Musa dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Musa yang juga warga RT 01/RW 01, Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang diamankan di kediamannnya, Senin (11/7/2022).

FOLLOW US