• Nusa Tenggara Timur

Kasus Guru di Kupang Hukum Siswa Benturkan Kepala di Tembok Segera Disidangkan

Imanuel Lodja | Rabu, 27/07/2022 13:07 WIB
Kasus Guru di Kupang Hukum Siswa Benturkan Kepala di Tembok Segera Disidangkan Penyidik PPA Polres Kupang yang diwakilkan kepada Aipda Stefanus Eko Wahyudi, menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang diterima jaksa peneliti Bangkit Y. P Simamora, SH.

KATANTT.COM--Tindak pidana penganiayaan anak oleh guru yang menyuruh murid membenturkan kepala pada dinding tembok sekolah di Kabupaten Kupang dinyatakan lengkap atau P21. Kasus dengan korban Imanuel Frama (15) pun segera disidangkan.

Kasus ini terjadi pada tanggal 10 Februari 2022 lalu di ruang kelas 9 SMPN 5 Satu Atap Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang dilaporkan ke unit SPKT Polres Kupang ini sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/39/II/ Polres Kupang /2022, tanggal 13 Februari 2022.

Penyidik melakukan olah TKP dan melakukan sejumlah penyelidikan/penyidikan sesuai Surat Perintah penyidikan nomor SP Sidik/ 35 / IV /2022/Sat Reskrim, tanggal 28 Maret 2022.

"Ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Cornalius Oktavianus Lenati," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, Rabu (27/7/2022).

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Ipda Joesteve Christian Fortuna S.Tr.K didampingi Aipda Mesak Manimoi S.Ap di Polres Kupang menerangkan bahwa kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Kabupaten Kupang Nomor: B - 641/ N.3.25 / Eoh . 1 / 05 / 2022.

Penyidik PPA Polres Kupang yang diwakilkan kepada Aipda Stefanus Eko Wahyudi, menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang diterima jaksa peneliti Bangkit Y. P Simamora, SH.

Tersangka dijerat pasal 76 C jo pasal 80 ayat ( 1 ) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72.000.000.

Conalius Lenati alias Cornel, guru SMP 5 Satu Atap Nunkurus kabupaten Kupang, sudah berupaya melakukan pendekatan terhadap keluarga siswa yang mendapat hukuman membenturkan kepala di tembok.

Pendekatan disertai permohonan maaf ini dilakukan Cornel bersama kepala sekolah, Thobias Fanggi dan seluruh guru. Namun upaya itu mendapat penolakan dari pihak keluarga korban.

Cornel sendiri selain sebagai guru kelas untuk mata pelajaran olahraga juga berperan sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan pembinaan OSIS.

Cornel membenarkan kalau ada dua siswa yang mendapatkan hukuman yakni Imanuel Frama (15) dan Yufardi Sayuna (14), siswa kelas IX.

Belakangan kasus kekerasan dalam ruang kelas ini dilaporkan Imanuel Frama ke Polres Kupang.

Cornel beralasan kalau hukuman yang diberikan sebagai bentuk penertiban dan sanksi.

Ia mengaku kalau sekolah dan orang tua siswa sudah membuat kesepakatan bahwa siswa diberikan kesempatan untuk meminjam buku untuk dipakai saat pembelajaran secara online di sekolah.

"Jika buku rusak berat dan hilang maka siswa dan orang tua wajib mengganti-nya," kata Cornel.

Korban Imanuel dan Yufardi tidak mengumpulkan buku pinjaman bahkan menghilangkan.

"Sesuai kesepakatan maka wajib diganti karena buku itu akan dipakai oleh siswa lain dan merupakan aset sekolah," ujarnya.

Maka, Cornel selaku wakil kepala sekolah menawarkan sanksi. Ada 2 sanksi yang ditawarkan yakni membenturkan kepala di meja atau di tembok.

"Kami beri dua pilihan. (Benturkan) di meja atau tembok dan siswa nya mau (benturkan kepala) di tembok. Sanksi ini tidak ada dalam kesepakatan guru dan orang tua," tandas Cornel.

Cornel membantah kalau siswa membenturka kepala ke tembok hingga ratusan kali. "Hanya 10 kali dan sanksi ini disepakati bersama (siswa dan guru)," tambahnya.

Cornel juga beranggapan kalau sanksi membenturkan kepala ke tembok merupakan pilihan siswa karena buku dihilankan dan orang tua tidak pernah datang memenuhi kewajibannya.

"Tidak ada pengulangan hukuman dan sangat tidak manusiawi kalau sanksi itu dilakukan hingga 100 kali. Saya juga punya anak dan hanya puluhan kali," ujarnya.

Sanksi pun disaksikan oleh 34 siswa kelas IX dan ada siswa yang merekam dan mengambil gambar sehingga viral.

Belakangan sanksi ini mendapat protes dari orang tua siswa sehingga melaporkan ke Polres Kupang.

Cornel pun diperiksa Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang. Dinas minta pihak sekolah melakukan pendekatan dengan korban dan meminta maaf.

Cornel dan kepala sekolah serta para guru mendatangi rumah Imanuel Frama melakukan pendekatan dan meminta maaf.
Bukan hanya pihak sekolah yang ke rumah korban tetapi juga ikut serta kepala desa.

"Kami sudah minta maaf tetapi kami ditolak serta orang tua berkeinginan tetap diproses hukum," ujar Cornel.

"Saya juga sudah di BAP di dinas. Polisi juga sudah panggil dua saksi. Dinas sudah membentuk tim," tambahnya.

Kepala sekolah Thobias Fanggi meminta maaf atas kejadian disekolahnya karena saat kejadian ia tidak ada ditempat.

Ia juga mengaku orang tua korban tidak menemuinya untuk menyelesaikan masalah ini. "Saya tidak inginkan ini terjadi dan kami tidak mau dilaporkan ke polisi.Tdk ada laporan dari orang tua ke sekolah. Kami sudah koordinasikan dengan dinas dan guru di BAP," ujarnya.

Pihak sekolah juga bertemu dengan keluarga korban tetapi keluarga korban tidak memberikan respon yang baik.

Pihak sekolah juga tetap memberikan pendampingan bagi guru sehingga semua guru hadir sebagai bentuk dukungan moril bagi guru yang mengalami masalah.

Sekolah juga mengadakan pembinaan dan menegur guru serta siswa. Korban Imanuel Frama sendiri tetap berkeinginan membawa kasus ini ke polisi.

"Saya disuruh benturkan kepala sampai ratusan kali di tembok," tandasnya.

Ia juga mengaku tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku karena sudah dilaporkan ke polisi di Polres Kupang. "Biar diproses saja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, video seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur viral di media sosial.

Siswa yang diketahui bernama Imanuel Frama (15) ini, dihukum benturkan kepala ke tembok kelas oleh gurunya.tembok.

Imanuel Frama merupakan siswa kelas IX, SMP Negeri 5 Satu Atap Nunkurus di Kecamatan Kupang Timur.

Imanuel disuruh benturkan kepala sebanyak 100 kali ke tembok oleh guru mata pelajaran pendidikan jasmani, berinisial KL.

FOLLOW US