• Nusa Tenggara Timur

Tujuh Bulan Terakhir, Kejati NTT Selamatkan Uang Negara Rp 7 Miliar

Imanuel Lodja | Jum'at, 22/07/2022 20:59 WIB
 Tujuh Bulan Terakhir, Kejati NTT Selamatkan Uang Negara Rp 7 Miliar Hutama Wisnu

KATANTT.COM--Selama bulan Januari-Juli 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur berhasil menyelamatkan uang negara pada tahap penyidikan, sebesar Rp 7.858.435.213.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu, Jumat (22/7/2022) mengatakan, pada periode tersebut, Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah melakukan realisasi tahapan penyidikan sebanyak 30 perkara.

"Bidang Tipidsus memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan hakim yang telah memiliki hukum tetap," jelasnya.

"Tugas lainnya upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan, eksaminasi serta tindakan hukum lainnya dalam tindak pidana khusus," tambahnya.

Menurut Hutama Wisnu, kejaksaan di wilayah NTT telah lakukan penyelidikan sebanyak 33 perkara, penyidikan 30 perkara, penuntutan 35 perkara dan eksekusi sebanyak 40 perkara.

Sedangkan realisasi penanganan perkara pada Tindak Pidana Umum (Tipidum), telah mengupayakan uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara sebesar, Rp3.316.345.500.

Dari keseluruhan data di atas, Kejati NTT juga sedang lakukan penyelidikan dua kasus, serta penyidikan terhadap tiga kasus lain.

Dua kasus yang sedang diselidiki adalah, tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset pemerintah Provinsi NTT, berupa tanah seluas 31.670 M2 yang terletak di Kelurahan Gorontalo Kecamatan Komodo, Kabupatem Manggarai Barat.

Beserta kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian Medium Term Notes (MTN), atau surat hutang jangka menengah PT Sunprima Nusantara dengan pembiayaan oleh Bank NTT tahun 2018.

Sedangkan tiga perkara dalam penyidikan adalah, dugaan pengalihan aset pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.

Perkara bantuan sosial di Sabu Raijua Tahun 2013-2015 dan perkara pekerjaan peningkatan jalan Kapan-Nenas, di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020-2021.

"Dalam tahapan penyidikan penyelamatan kerugian keuangan negara tahap penyidikan sebesar Rp5.644.364.492," ujar Wisnu Hutama.

Dua perkara lain yang penyidikannya telah selesai dan diserahkan ke Kejari yaitu, tindak pidana korupsi sebagai ASN, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang saat dilakukan perbuatan untuk seluruh, atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakat jahat.

Kasus ini dalam pekerjaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Kawasan Perumahan dan Pemukiman (PSU-AK-JL-KK-1), pada satuan Kerja Penyediaan Rumah untuk MBR Direktif Presiden di Provinsi NTT TA 2011-2013, dengan tersangka Nikodemus Nicson Bau, dan Nicson Harianja (dilakukan tahap II di Kejari Kabupaten Kupang).

"Serta tindak pidana korupsi pemerasan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terhadap Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTT, dengan tersangka Benyamin Hendrik Ndapamerang (Dilakukan tahap II di Kejari Kota Kupang," tutup Wisnu Hutama.

FOLLOW US