• Nusa Tenggara Timur

Polres Nagekeo Selamatkan Ratusan Juta Dana Operasional Puskesmas Danga

Imanuel Lodja | Senin, 27/06/2022 21:15 WIB
Polres Nagekeo Selamatkan Ratusan Juta Dana Operasional Puskesmas Danga ilustrasi_korupsi

KATANTT.COM--Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo, NTT menyelidiki dugaan penyimpangan dana kapitasi dan dana operasional Puskesmas Danga, Kabupaten Nagekeo.

Sesuai temuan APIP Inspektorat Kabupaten Nagekeo Tahun 2018/2019 ada dugaan penyimpangan dana kapitasi dan dana operasional Puskesmas Danga senilai Rp 1.027.687.265.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH, kepada wartawan Senin (27/6/2022) menyebutkan kalau penyimpangan ini diduga dilakukan 12 orang pegawai Puskesmas Danga mulai dari oknum dokter, perawat dan bidan serta sopir dan tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL).

"Berdasarkan temuan APIP inspektorat tahun 2018/2019 dengan total dugaan penyimpangan dana kapitasi dan dana operasional puskesmas danga sekitar senilai Rp 1.027.687.265," tandas Kasat Reskrim Polres Nagekeo.

Penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Nagekeo pun berusaha menyelamatkan uang daerah atau negara senilai Rp 285.006.378.

Berdasarkan surat perintah penyelidikan dan surat tugas yang telah diterbitkan Kasat Reskrim Polres Nagekeo per tanggal 15 Juni 2021, unit Tipidkor telah berhasil mengamankan kerugian keuangan daerah atau negara senilai Rp 285.006.378.

Uang ini disetor dari 12 orang pegawai puskesmas Danga yakni oknum dokter, perawat dan bidan serta sopir dan PHL yang berdasarkan temuan APIP inspektorat Tahun 2018/2019 dengan total dugaan penyimpangan dana kapitasi dan dana operasional puskesmas danga sekitar senilai Rp 1.027.687.265.

Rifai menyebutkan bahwa dari 12 orang pegawai tersebut bahwa selama proses penyelidikan telah mengembalikan uang daerah atau negara sudah 10 orang.

"Masih sisa sebanyak 2 orang yang belum setor yakni DM dan AS dan masih diberikan waktu menyetor kembali dengan total sekitar senilai Rp. 625.006.378," tambahnya.

Sejumlah dana senilai Rp 285.006.378 yang sudah disetor tersebut dari 10 orang, disetorkan semua.

"(Dana) telah diterima oleh daerah melalui rekening penerimaan daerah dan telah penyidik memberitahukan kepada inspektorat selaku pelapor dlm kasus dugaan korupsi dana kapitasi serta operasional tersebut," tandas Rifai.

Terhadap DM dan AS saat ini sedang dalam penyelidikan intens oleh penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Nagekeo.

"Jika (SM dan AS) tidak segera (menyetor dana ke kas daerah/negara) akan ditingkatkan statusnya," tegasnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Nagekeo dan dilaporkan ke Polres Nagekeo.

Polisi kemudian menyelidikinya dan memberikan kesempatan kepada para terlapor (12 orang) untuk menyetor kembali kerugian daerah/negara.

Hingga saat ini 2 orang belum menyetor dan sudah 10 orang yang melunasi kewajibannya.

FOLLOW US