• Nusa Tenggara Timur

Ini Tiga Alat Bukti Penyidik Polda NTT Tetapkan Ira Ua sebagai Tersangka

Imanuel Lodja | Sabtu, 14/05/2022 20:56 WIB
Ini Tiga Alat Bukti Penyidik Polda NTT Tetapkan Ira Ua sebagai Tersangka Eksepsi penyidik Polda NTT.

KATANTT.COM--Ada pun tiga bukti yang menjadi dasar bagi penyidik Polda NTT menetapkan Ira Ua sebagai tersangka antara lain adalah berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat.

Hal ini terungkap dalam sidang pra peradilan yang diajukan Ira Ua dengan agenda tanggapan/eksepsi termohon (Polda NTT) atas permohonan termohon Ira Ua yang digelar di PN Kupang, Jumat (13/5/2022).

Ada pun alat bukti keterangan saksi tersebut antara lain saksi Anita Fitriani Ibrahim, Zulaiha Umar, Susanti Mansula, Atisaputri dan Ira Ua sebagai calon tersangka.

Sedangkan alat bukti keterangan ahli antara lain ahli bahasa, ahli bahasa bidang pragmatik, dan ahli ITE yang melakukan pemeriksaan CDR.

Dan yang terakhir adalah alat bukti surat berupa hasil penelitian ahli pramatik dari hasil percakapan antara Ira, Ate, Jekson dan Randy pada tanggal 14 Maret 2022.

 

FOLLOW US