• Nusa Tenggara Timur

Sakit Pasca Dipukul PIL, IRT di Nagekeo Meninggal Dunia

Imanuel Lodja | Kamis, 12/05/2022 01:10 WIB
Sakit Pasca Dipukul PIL, IRT di Nagekeo Meninggal Dunia ilustrasi

KATANTT.COM--Seorang pria yang sudah memiliki istri sah dan anak di kabupaten Nagekeo, NTT harus gigit jari dan mendekam di sel Polres Nagekeo.

MB (49), warga asal Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur menganiaya NJ (44) beberapa waktu lalu.

Pasca penganiayaan ini, korban NJ jatuh sakit dan meninggal dunia pasca dirawat di rumah sakit.

Korban NJ sendiri sudah memiliki suami dan anak. Walau masing-masing sudah berkeluarga, pelaku MB dan korban NJ sudah lama menjalin hubungan gelap tanpa sepengetahuan pasangan masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, AKP Rifai, SH yang dikonfirmasi Rabu (11/5/2022) membenarkan kejadian ini.

Awalnya pada Kamis (6/5/2022), sekitar pukul 18.00 wita, pelaku dan korban jalan-jalan dari Kabupaten Ende menuju sebuah pantai di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.

Mereka berbonceng bertiga dengan anak perempuan korban, FJ (14). Dalam perjalanan, pelaku dan korban bertengkar.

"Korban memaki pelaku sehingga pelaku emosi dan tidak terima," ujar Kasat Reskrim AKP Rifai.

Karena emosi dan marah, pelaku memukul korban. Penyakit darah tinggi korban juga kambuh sehingga korban pingsan dan mengalami sakit stroke.

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Nangaroro, Kecamatan Nagekeo. Namun korban meninggal setelah dirawat beberapa hari.

Hasil visum dokter menyebutkan kalau korban meninggal dunia bukan karena penganiayaan tersebut namun karena penyakit korban kambuh. "Yang kami tangani saat ini adalah kasus penganiayaan oleh pelaku," ujarnya.

Ia memastikan kalau korban meninggal dunia karena sakit. Korban meninggal dunia karena sakit/stroke. Setelah kejadian malam hari itu, korban dirujuk di rumah sakit Ende setelah sebelumnya ada tindakan medis dari petugas Puskesmas Nangaroro.

Pelaku MB saat ini sudah ditangkap dan ditahan di sel polres Nagekeo untuk kepentingan proses di Polres Nagekeo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana. "Modus kasusnya karena cekcok dan kita sudah tahan pelaku," tegasnya.

FOLLOW US