• Nusa Tenggara Timur

Tuding Bermarga Neluk, Tenny Konay Deadline Elias Sutay 1 x 24 Jam

Semy Andy Pah | Jum'at, 29/04/2022 08:59 WIB
Tuding Bermarga Neluk, Tenny Konay Deadline Elias Sutay 1 x 24 Jam Inilah putusan PK Mahkamah Agung yang menolak permohonan Piet Konay (palsu).

KATANTT.COM--Marthen Konay selaku ahli waris Esau Konay secara terbuka mempersilahkan Elias Sutay alias Elimelek Sutay untuk melaporkan dirinya ke polisi terkait tudingannya di media online bahwa dirinya memalsukan identitas, berganti marga dari marga Neluk menjadi marga Konay.

Marthen Konay yang akrab disapa Tenny Konay memberi waktu 1 x 24 jam kepada Elias Sutay alias Elimelek Sutay untuk mempertanggungjawabkan tudingannya tersebut.

"Saya sudah laporkan dia (Elias Sutay Red) ke Polda NTT soal pemalsuan identitas dari Elias Sutay menjadi Elimelek Sutay Konay dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang saya beri dia (Elias Sutay Red) waktu 1 x 24 jam mempertanggungjawabkan tudingannya dengan melaporkan saya ke polisi, bahwa saya memalsukan marga menjadi Konay," tegas Tenny Konay kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

Bila dalam waktu 1 x 24 jam ternyata Elias Sutay alias Elimelek Sutay tidak mempertanggungjawabkan tudingannya dengan melaporkan dirinya ke polisi, Tenny Konay memastikan akan melaporkan balik Elias Sutay alias Elimelek Sutay ke Polda NTT dengan sangkaan pencemaran nama baik.

"Dalam jangka waktu 1 x 24 jam dia tidak lapor saya ke polisi untuk membuktikan pernyataannya bahwa saya sudah memalsukan identitas diri maka saya yang akan lapor dia ke Polda NTT dengan sangkaan pencemaran nama baik," beber Tenny Konay.

Sebagai negara hukum sebut Tenny Konay, Elias Sutay tidak bisa seenak perut dengan menista atau mencemarkan nama baik orang di media tanpa bukti. Pasalnya, apa yang disampaikan ke publik melalui media harus bisa dibuktikan secara hukum.

Elias Sutay alias Elimelek Sutay sendiri sudah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara penggelapan tanah pada tanggal 28 Desember 2021 lalu.

Bukan hanya itu, Elias Sutay alias Elimelek Sutay juga sudah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan identitas diri oleh penyidik Polda NTT.

Penyidik Polda NTT telah menyita Buku Induk Gereja Advent Hari Ke Tujuh, di mana Elimelek Sutay di baptis dengan nama Elias Sutay.

Elimelek Sutay yang ingin menguasai tawan warisan Keluarga Konay mengganti namanya dengan nama Elimelek S Konay tanpa melalui aturan yang berlaku.

Elias Sutay alias Elimelek Sutay menerima surat kuasa dari Piter Konay palsu alias Pieter Johannes pada tanggal 1 Oktober 2014. Setelah Piter Konay palsu alias Piter Johannes meninggal pada tanggal 7 April 2022 lalu, dengan sendirinya surat kuasa tersebut gugur demi hukum alias tidak berlaku lagi

Surat kuasa itulah yang dipakai oleh Elimelek Sutay alias Elias Sutay untuk menjual tanah warisan Keluarga Konay padahal Elimelek Sutay alias Elias Sutay bukanlah ahli waris yang berhak atas tanah warisan Keluarga Konay.

Selain itu dalam laporan polisi tersebut juga disebutkan jika Elias Sutay atau Elimelek Sutay tidak memiliki silsilah langsung dari keturunan Keluarga Konay.

Sudah divonis dua tahun penjara namun Elias Sutay alias Elimelek Sutay kembali berulah dengan menyerobot tanah Gereja Advent Hari Ketujuh di Oebelo dan kasusnya sedang ditangani Polres Kupang.

FOLLOW US