• Nusa Tenggara Timur

Ketua DPRD Kota Kupang Dukung Adi Palli Dicopot sebagai Camat Alak

Semy Andy Pah | Jum'at, 22/04/2022 08:12 WIB
 Ketua DPRD Kota Kupang Dukung Adi Palli Dicopot sebagai Camat Alak Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskial Loudoe didampingi Wakil Ketua DPRD, Padron Paulus, Wakil Ketua DPRD, Christian Baitanu dan Ketua Komisi III, Adrianue Talli menerima massa Aliansi Masyarakat Peduli Hak Ulayat yang menggelar demo di depan gedung DPRD Kota Kupang, Kamis (21/4/2022).

KATANTT.COM--Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe menyatakan dukungan aksi massa Aliansi Masyarakat Peduli Hak Ulayat yang menuntut Adi Palli dicopot dari jabatan sebagai Camat Alak.

"Kalau memang terbukti, yang bersangkutan (Adi Palli Red) harus dicopot dari jabatan sebagai Camat Alak. Aspirasi saudara-saudara akan kami sampaikan ke Wali Kota Kupang sebagai mitra kerja," kata Yeskial Loudoe di depan massa Aliansi Masyarakat Peduli Hak Ulayat yang menggelar demo di depan gedung DPRD Kota Kupang, Kamis 921/4/2022).

Yeskial Loudoe yang didampingi Wakil Ketua DPRD , Padron Paulus, Wakil Ketua DPRD, Christian Baitanu dan Ketua Komisi III, Adrianue Talli mempersilahkan siapa saja warga Kota Kupang yang ingin menyampaikan aspirasi kepada dewan di gedung DPRD Kota Kupang.

"Saya sebagai wakil rakyat, bukan hanya menerima masyarakat Manulai saja. Tapi siapa pun masyarakat di Kota Kupang yang ingin menyampaikan aspirasi silahkan. Kami di DPR siap menerima dengan tangan terbuka karena ini adalah rumah bagi semua masyarakat," kata Yeskial.

Yeskiel berjanji akan secepatnya menindaklanjuti tuntutan massa Aliansi Masyarakat Peduli Hak Ulayat karena sebagai mitra DPRD Kota Kupang sudah sering mengingatkan namun diabaikan dan diulangi lagi.

"Saya akan menghadap Wali Kota Kupang untuk menindaklanjuti hal ini. Saya akan panggil Camat Alak supaya ingatkan. Sebagai mitra kerja kita tidak ingin hal-hal seperti ini terjadi lagi," tegasnya.

Menurut Yeskial, meski bukan kewenangan dewan namun sebagai pimpinan lembaga DPRD Kota Kupang ingin masalah segera selesai. Soal mencopot Adi Palii sebagai Camat Alak adalah kewenangan Wali Kota Kupang, namun ASN yang terbukti bersalah harus ditindak.

FOLLOW US