• Nusa Tenggara Timur

Modus Cari Kerja, Seorang Pemuda di Kupang Malah Curi Sepeda Motor

Imanuel Lodja | Kamis, 14/04/2022 08:49 WIB
 Modus Cari Kerja, Seorang Pemuda di Kupang Malah Curi Sepeda Motor Pelaku curanmor yang berhasil dibekuk bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat di Mapolres Kupang.

KATANTT.COM--Aksi pencurian dilakoni AT (20), pemuda asal Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang membuatnya  harus berurusan dengan aparat Polres Kupang.

Ia diamankan polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi DH 5397 BZ milik Iin Herlin Lestisia Yo Adoe, warga Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Korban sudah mengadukan kasus pencurian sepeda motor ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/71/IV/2022/ NTT/Polres Kupang.

"Tersangka melakukan aksinya dengan berpura–pura mencari pekerjaan di rumah ibu korban, karena tersangka
sebelumnya pernah bekerja sebagai kondektur truk pengangkut pasir di mertua korban," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Kamis (14/4/2022).

Modusnya, tersangka mendorong sepeda motor korban ke belakang rumah. "Kebetulan korban tidak mencabut kunci kontak saat memarkir sepeda motor di belakang rumah," ujar Kapolres Kupang.

Tersangka pun menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak yang tertinggal di sepeda motor lalu membawa lari sepeda motor tersebut.

Untuk menghilangkan identitas kendaraan hasil curiannya, tersangka merubah sejumlah bagian sepeda motor.

"Tersangka mengganti warna pelek sepeda motor dari warna hitam menjadi warna kuning emas, melepas plat nomor polisi dan melepas stiker sepada motor," tambah Kapolres Kupang.

Curi saat Parkir

Kapolres menjelaskan kalau awalnya korban memarkirkan sepeda motor di teras samping rumah dan lupa mencabut kunci kontak sepeda motor. korban langsung masuk ke dalam rumah untuk menyimpan es batu.

Kemudian korban keluar rumah untuk membantu tetangganya membuat kue. Korban pun meninggalkan sepeda motornya yang terpakir di samping rumah.

Selang beberapa saat, tersangka datang dari arah belakang rumah korban menuju rumah mertua korban untuk meminta pekerjaan sebagai kondektur truk pengangkut pasir.

"Sebelumnya, pada tahun 2021 tersangka pernah bekerja di rumah mertua korban," ujar Kapolres Kupang.

Saat melintas di samping rumah korban, tersangka melihat sepeda motor korban terparkir disamping rumah, dalam posisi tidak terkunci stir.

Saa itu situasi sepi sehingga tersangka menghampiri sepeda motor tersebut. Ia melihat ada kunci kontak pada kontak sepeda motor.

Timbul niat tersangka mendorong sepeda motor ke belakang rumah korban melewati kebun.

Karena situasi aman, tersangka lalu menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor hasil curiannya ke kolam Camplong, Kabupaten Kupang untuk dibersihkan.

Beberapa saat kemudian, suami korban, Ronal Johanis Pea pulang dan menanyakan keberadaan sepeda motor kepada korban.

Korban menunjukan tempat sepeda motor diparkir, namun saat itu sepeda motor sudah tidak ada. Korban dan suaminya mencari di sekitar rumah.

Saat menuju belakang rumah ditemukan jejak sepeda roda motor menuju kebun belakang rumah. Korban dan suaminya mengikuti jejak roda sepeda motor namun tidak menemukan sepeda motor.

Tersangka Bawa Kabur Sepeda Motor

Rupanya usai kabur, tersangka mencuci sepeda motor di kolam Kelurahan Camplong dan menuju Hutan Camplong. Tersangka sempat berhenti di pinggir jalan untuk mengisap rokok.

Saat bersamaan dari arah Takari menuju Kupang melintas Benediktus Nian menumpang mobil truk.

Melihat tersangka sementara mengisap rokok duduk diatas sepeda motor hasil curian, Benediktus pun turun menhampiri tersangka.

Ia ingin menanyakan handpone miliknya yang dicuri tersangka pada bulan Desember 2021 lalu di Desa Bipolo, Kabupaten Kupang.

Melihat kedatangan Benediktus, tersangka kabur dan lari meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan. Saat itu Benediktus masih memperhatikan sepeda motor yang ditinggalkan tersangka.

Ia curiga kalau sepeda motor itu adalah milik korban. "Sebelumnya tersangka dan Benediktus pernah sama - sama bekerja sebagai kondektur truk di orang tua korban pada tahun 2021 sehingga ia yakin kalau sepeda motor itu adalah milik korban," tambah Kapolres Kupang.

Benediktus memilih meninggalkan sepeda motor tersebut dipinggir jalan dan melanjutkan perjalanan. Karena Benediktus telah pergi, tersangka kembali ke sepeda motor yang ditinggalkan sebelumnya.

Ia pun mengendarai sepeda motor tersebut ke pasar Oesapa kota Kupang untuk bersembunyi.

Selama tiga hari bersembunyi di dalam pasar Oesapa, tersangka melakukan perubahan terhadap sepeda motor dengan cara melepas plat nomor polisi, mengecat warna pelek dari warna hitam menjadi warna emas, melepas stiker sepeda motor dan memotong spakbor belakang sepeda motor.

Setelah itu tersangka mulai memakai sepeda motor tersebut jalan–jalan keliling kota Kupang.

Mengaku Mencuri

Akhir pekan lalu, tersangka diamankan anggota Sat Lantas Polres Kupang Kota di jalan Nangka Kota Kupang.

Saat itu tersangka ditilang karena mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm serta sepeda motor tidak memakai plat nomor polisi dan kaca spion. Petugas Sat Lantas Polres Kupang Kota melakukan pemeriksaan kepemilikan sepeda motor.

Saat itulah tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut hasil curian di Desa Bipolo, Kabupaten Kupang.

Polisi pun menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam, tanpa plat nomor polisi, pelek sepeda motor warna kuning emas, nomor rangka : MH1JM8113MK603317, nomor mesin : JM81E1605023.

Selain itu diamankan satu buah kunci kontak sepeda motor bertuliskan Honda dan satu lembar STNK. Kini, pelaku sudah ditahan di sel Polres Kupang hingga 20 hari ke depan.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," tandas Kapolres Kupang.

Kapolres menjelaskan kalau tersangka juga melakukan pencurian 3 buah handpone dan uang senilai Rp 8.000.000 di dalam pasar Oesao, Kabupaten Kupang.

Saat itu tersangka mencuri di rumah korban Yosthan Ludhi Lobo dan sudah dilaporkan sesuai laporan polisi nomor LP/B/21/I/2022/SPKT/Polres Kupang, tanggal 23 januari 2022.

"Kita akan kembangkan karena tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan dan tidak bergerak sendiri," tandas mantan Kapolres Sumba Barat ini.

FOLLOW US