• Nusa Tenggara Timur

Korupsi PDAM Kupang, Jaksa Tahan Satu Tersangka, Lima Tersangka Menyusul

Imanuel Lodja | Kamis, 07/04/2022 18:55 WIB
Korupsi PDAM Kupang, Jaksa Tahan Satu Tersangka, Lima Tersangka Menyusul Petugas Kejari Oelamasi menggiring tersangka korupsi PDAM Kupang yakni Direktur CV Triparty Enginering, Yunias Laiskodat menuju mobil tahanan untuk ditahan.

KATANTT.COM--Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi melakukan penahanan terhadap Direktur CV Triparty Enginering, Yunias Laiskodat, Kamis (7/4/2022) siang.

Yunias Laiskodat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.

Terpantau, Yunias ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Oelamasi Kabupaten Kupang. Yunias sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Pidsus untuk menjalani pemeriksaan tambahan untuk keempat kalinya.

Yunias terlihat tiba di kantor Kejari Oelamasi yang berlokasi di kompleks Civic Center Oelamasi sekira pukul 10.30 wita.

Dengan balutan kaos berkerah lengan pendek warna biru dipadu celana jeans biru, Yunias Laiskodat tampak masuk ke ruang pemeriksaan Pidsus dan langsung diperiksa oleh penyidik Shelter F. Wairata, SH.

Usai menjalani pemeriksaan, Yunias langsung ditetapkan sebagai tersangka dan oleh penyidik ditahan di Rutan Mapolres Kupang, Babau.
Plh. Kasi Pidsus Kejari Oelamasi, Shelter Wairata, SH., yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, penahanan terhadap Yunias Laiskodat dilakukan penyidik setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Yunias Laiskodat setelah dari hasil penyidikan dan ekspos perkara, tim penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup.

Tersangka Yunias Laiskodat diduga keras sebagai pelaku tindak pidana yang bersangkutan, dan dugaan itu didasarkan pada bukti yang cukup.

"Tersangka Yunias Laiskodat kita tahan di Rutan Polres Kupang untuk 20 hari ke depan, dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari. Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Intinya pemeriksaan tersangka akan terus berlanjut hingga penyidikan rampung," jelas Shelter Waitara.

Shelter menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan, karena dikuatirkan tersangka dapat melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau dikuatirkan akan mengulangi tindak pidana.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang telah menyita barang bukti berupa uang tunai dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Kabupaten Kupang.

Selasa (29/3/2022) pagi, penyidik menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 22.421.000 yang merupakan fee pinjam bendera perusahaan CV Sains Group Consultan oleh Yunias Laiskodat pada pelaksanaan survey dan perencanaan proyek di PDAM tahun 2015 dan 2016 yang dananya bersumber dari Dana Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang.

Penyitaan dilakukan tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Plh. Kasi Pidsus, Shelter Wairata, SH.

Shelter jelaskan, sesuai kesepakatan Yunias Laiskodat dengan Ignatius Dapa selaku Direktur CV Sains Group, biaya pinjam bendera sebesar 5% setelah dipotong pajak dari nilai proyek jasa konsultan tahun 2015 dan 2016.

Penyitaan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi, yang diserahkan oleh salah satu karyawan CV Sains Group atas dasar perintah Direktur CV Sains Group Ignatius Dapa dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat pada salah satu rumah sakit di Kota Kupang.

Sementara, Yunias Laiskodat dalam tiga kali pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejari Kabupaten Kupang, telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait perannya dalam proyek-proyek di PDAM Kabupaten Kupang yang menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang.

Hal ini disampaikan Plh. Kasi Pidsus Kejari Oelamasi Shelter Wairata, SH., kepada wartawan, usai pemeriksaan terhadap Yunias Laiskodat, belum lama ini.

Shelter yang diwawancarai di ruang kerjanya, mengatakan, Yunias Laiskodat selaku pemilik perusahaan CV Triparty Enginering, mengakui pada tahun 2015 dan 2016 mengikuti tender jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas dengan menggunakan perusahan lain yakni CV Sains Group Konsultan untuk perencana dan CV El Emunah untuk konsultan pengawas.

Peminjaman bendera/perusahaan dilakukan Yunias karena perusahaan miliknya minim pengalaman dalam pekerjaan perpipaan.

Masih menurut Shelter, guna memperlancar proses pelelangan dengan tujuan agar perencanaan dan pengawasan dikerjakan Yunias Laikodat, sehingga ketiga perusahaan yakni CV Triparty Enginering, CV Sains Group Consultan dan CV El Emunah digunakan Yunias untuk mengikuti lelang hingga proses pembuatan dokumen penawaran dibuat oleh Yunias sendiri untuk seluruh perusahaan.

Namun tidak seluruh perbuatan Yunias Laiskodat menggunakan perusahaan orang lain diizinkan pemiliknya.

Untuk CV Sains Group, Yunias Laiskodat hanya diberi izin menggunakan pada tahun 2015, tetapi tahun 2016 digunakan tanpa izin direktur CV Sains Group.

Sedangkan CV El Emunah digunakan Yunias tanpa izin dan sepengetahuan pemilik perusahaan tersebut.

"Atas pinjam bendera tersebut Direktur CV Sains Group mendapatkan fee sebesar Rp 30 juta," beber Shelter.

Masih menurut Shelter bahwa telah diakui oleh Yunias, bahwa selama proses pekerjaan dia selalu berkonsultasi dengan Tris Talahatu, dan setiap turun lapangan pun bersama dengan Tris Talahatu, hingga proses penagihan pembayaran atas nama konsultan perencana maupun dan pengawasan, Yunias tidak pernah ditegur oleh PPK Tris Talahatu maupun PPK Anik Nurhayati, sehingga bagi Yunias pinjam bendera bukanlah hal yang dilarang.

Selain itu, lanjut Shelter, diakui juga oleh Yunias bahwa dalam proses perencanaan seluruh tenaga ahli yang ada dalam kontrak Tahun 2015 atau 2016 hanyalah digunakan nama mereka, sedangkan tim ahli yang kerja adalah ahli yang didatangkan oleh Yunias dari Makassar.

"Oleh karena itu penyidik sudah mengantongi nama-nama orang yang terlibat dalam proses perencanaan yang dapat dikatakan bondong tersebut, dan penyidik akan memanggil para ahli tersebut," kata Shelter.

Jaksa Kantongi Lebih dari 5 Calon Tersangka

Tim penyidik Pidsus Kejari Oelamasi telah melakukan gelar perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015 - 2016 senilai Rp 6,5 miliar.

Gelar perkara dilakukan di ruang Pidsus Kejari  Oelamasi, Senin (4/4/2022). Plh. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Oelamasi, Shelter F. Wairata, SH., yang dikonfirmasi di kantornya, membenarkan.

"Ya, kami barusan sudah lakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan terkini. Kami juga mengevaluasi peran masing-masing calon tersangka," kata Shelter.

Menurut dia, tim penyidik saat telah mengantongi lebih dari 5 calon tersangka dalam perkara ini. Dan dalam gelar perkara itu, tim penyidik telah mepaparkan peran masing-masing calon tersangka, mulai dari proses pengajuan anggaran, penetapan anggaran hingga pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Kabupaten Kupang.

Shelter menjelaskan, evaluasi hasil penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan anggaran penyertaan modal oleh pihak eksekusif, kemudian penetapan anggaran di legislatif, hingga pengelolaan anggaran di PDAM Kabupaten Kupang.

Tim penyidik, lanjut Shelter, juga telah memintai keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan dan penghitungan ahli teknik dari Politeknik Negeri Kupang (PNK).

"Hasil dari ahli pada LKPP dan PNK segera kami terima dalam minggu ini. Selanjutnya, penyidik akan koordinasi kembali dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara," jelas Shelter.

FOLLOW US