• Nusa Tenggara Timur

Aksi Residivis Curanmor di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang Berakhir di Tangan Kapolsek Kupang Tenga

Imanuel Lodja | Jum'at, 01/04/2022 17:57 WIB
Aksi Residivis Curanmor di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang Berakhir di Tangan Kapolsek Kupang Tenga Kapolsek Kupang Tengah Iptu, Elpidus Kono Feka, SSos, Wakapolsek Kupang Tengah Ipda Rahmad Nampira, SE, dan anggota Polsek Kupang Tengah saat mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor.

KATANTT.COM--Aksi pencurian kendaraan bermotor dilakoni Ferdinandus Mujiyanto alias Agus alias Rony alias Yanto alias Muji (46). Warga RT 10/RW 05, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang tidak bisa berkutik saat dibekuk polisi, Kamis (31/3/2022) malam.

Pria asal Banyuwangi ini diamankan anggota unit Reskrim Polsek Kupang Tengah di Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang terkait kasus penggelapan sepeda motor.

Pelaku terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda Beat nomor polisi DH 3493 BZ milik Amaro Amaral pada tanggal 10 Maret 2022 di RT 015/RW 008, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/III/2022/Sek Kupang Tengah, tanggal 12 Maret 2022.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH melalui Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono Feka, SSos, yang dikonfirmasi Jumat (1/4/2022) menyebutkan pelaku merupakan residivis yang selama ini beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang.

Pelaku menggelapkan sepeda motor korban Amaro Amaral pada Kamis (10/3/2022) lalu di mebel kayu milik M. Nor Kamto di RT 015/RW 008 Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok di kios. "Setelah diberikan kunci sepeda motor oleh korban Amaro Amaral, pelaku berjalan membeli rokok dan tidak kembali lagi ke mebel," ujar Elpidus Kono Feka.

Selanjutnya pada tanggal 12 Maret 2022, korban datang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Tengah.
Anggota unit Reskrim Kupang Tengah dipimpin Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, SSos melakukan penyelidikan.

Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bekerja di proyek perumahan Seroja di Desa Saukibe, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.

Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah pun melakukan pengembangan dan bekerja sama dengan Polsek Amfoang Utara untuk mengamankan pelaku.

"Hasil pemeriksaan sementara, modus dari pelaku melancarkan aksinya adalah dengan cara meminjam sepeda motor dari korban untuk membeli rokok," urai Elpidus Kono Feka.

Sepeda motor yang digelapkan tersebut pelaku berupaya merubah bentuk sepeda motor tersebut dari kondisi asli ketika dipinjam dari pemilik sehingga tidak diketahui oleh pemilik.

Dari informasi yang diperoleh polisi, bahwa pada tahun 2020 yang lalu, pelaku juga pernah melakukan aksinya di daerah Bimoku kelurahan Lasiana kecamatan Kelapa Lima kota Kupang.

Saat itu pelaku menggelapkan sepeda motor milik korban Matheos Pah. "Pelaku menggelapkan sebuah sepeda motor jenis Suzuki Smash Titans warna merah," tandasnya.

Sejumlah warga yang mengetahui kalau polisi sudah mengamankan pelaku langsung ke Polsek Kupang Tengah.

"Sampai saat ini sudah ada beberapa orang yang mengetahui bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kupang Tengah dan telah datang melaporkan kehilangan motor dengan identitas pelaku yang sama. Mereka merupakan korban penggelapan yang dilakukan pelaku," kata Elpidus Kono Feka.

Pelaku yang juga residivis dan sudah melakukan aksi berulang kali di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang sudah di tahan di Rutan Polres Kupang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepada pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat DH 3493 BZ milik korban Amarol Amal dan juga terlibat sejumlah kasus penggelapan lainnya.

FOLLOW US