• Nusa Tenggara Timur

Kuasa Hukum Sebut Randy Badjideh Menyesal dan Siap Bertanggungjawab

Imanuel Lodja | Kamis, 31/03/2022 20:04 WIB
Kuasa Hukum Sebut Randy Badjideh Menyesal dan Siap Bertanggungjawab Randy Badjideh digiring ke Rutan Polda NTT.

KATANTT.COM--Tersangka Randy Badjideh mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Astri Manafe beserta anaknya Lael Maccabee.

Randy Badjideh pun siap bertanggungjawab dan menjalani hukuman selanjutnya bahkan siap menerima vonis hakim pengadilan yang menyidangkan perkara tersebut.

Benny Taopan, kuasa hukum tersangka Randy Badjideh bersama Narita Krisna Murti saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat pelimpahan tahap kedua di Kantor Kejaksaan Negeri Kupang, Kamis (31/3/2022) mengemukakan hal tersebut.

Benny mengatakan Randy telah siap menerima semua konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari perbuatan yang menyebabkan kematian Astri-Lael.

"Tersangka Randy mengaku menyesal dan siap bertanggungjawab atas perbuatannya serta siap menerima vonis pengadilan nanti," ungkap Benny.

Ia juga menyinggung soal penerapan pasal bagi tersangka Randy Badjideh berupa dakwaan pasal berlapis lain pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 338 KUHP terkait pembunuhan biasa jo UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP terkait penyertaan tindak pidana.

"Kami masih menunggu karena JPU sementara menyusun surat dakwaan kemudian melimpahkannya ke pengadilan, namun yang pasti, dakwaannya menggunakan pasal berlapis sehingga dakwaannya semuanya saling terkait antara satu pasal dengan lainnya," jelas Benny.

Terkait hak Randy Badjideh sebagai tersangka, tim kuasa hukum berterima kasih karena penegak hukum sangat memperhatikan dan menghormati hak Randy Badjideh dan terbukti hingga saat ini masih dalam kondisi sehat.

Menurutnya, hukum Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah artinya sepanjang belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (in cracht) maka Randy Badjideh dianggap tidak bersalah.

Terlebih saat ini Randy sementara mempersiapkan diri untuk menjalani ibadah puasa selama bulan ramadhan.

"Penegak hukum paham akan hak dari Randy sebagai tersangka dan sepanjang belum ada putusan inkracht maka Randy diperlakukan dengan baik serta semua haknya terpenuhi, termasuk mengizinkannya menjalani puasa selama bulan ramadhan," tandasnya.

 

FOLLOW US