• Nusa Tenggara Timur

Usai Diserahkan ke Jaksa, Randy Badjideh Dititipkan di Rutan Polda NTT

Imanuel Lodja | Kamis, 31/03/2022 18:53 WIB
Usai Diserahkan ke Jaksa,  Randy Badjideh Dititipkan di Rutan Polda NTT Randy Badjideh saat diserahkan ke Kejari Kupang.

KATANTT.COM--Penyidik Direktorat Reskrim Umum (Ditresmkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe (31) dan Lael Maccabe (1), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Kamis (31/3/2022).

Pelimpahan tahap II dengan tersangka Randy Badjideh itu dilakukan penyidik Polda di ruang Pidana Umum (Pidum). Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti di parkiran Kejari Kupang.

Saat pelimpahan tersangka Randy didampingi kuasa hukumnya, Beny Taopan. Dengan pelimpahan tahap II ini, kasus yang membuat heboh publik NTT bahkan nasional itu akan segera disidangkan di pengadilan.

Barang bukti yang diperiksa jaksa sesuai berkas perkara berupa, baju, celana pendek, pakaian dalam, bra, ikat pinggang, masker mulut, ikat rambut, serta pembalut wanita yang dipakai korban Astrid saat kejadian.

Sementara barang bukti bayi Lael adalah, topi dengan corak bergaris merah putih, kuning, biru, celana panjang karet berwarna hitam, baju berwarna biru, jaket anak-anak berwarna hijau dan popok.

Selain itu barang bukti lain, linggis dua buah, sekop dua buah untuk menggali lubang, satu sepeda motor, dua buah mobil jenis Toyota Rush dan Toyota Avanza berwarna hitam, serta enam buah plastik hitam berukuran besar.

Randy dilibatkan dalam pemeriksaan barang bukti di parkiran Kejari Kupang. Dia mengenakan baju tahanan Polda NTT warna orange, celana pendek berwarna biru dan sendal jepit.

Titip di Rutan Polda NTT

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim usai penyerahan mengatakan, setelah dilakukan penyerahan tersangka Randy dan barang bukti, sehingga penahanannya selama 20 hari ke depan akan dialihkan ke penuntut umum.

"Namun sebagai bentuk keamanan, jaksa penuntut umum berpendapat untuk dititip sementara di Rutan Polda NTT," ujarnya.

Menurut Abdul Hakim, sebelum 20 hari masa penahanan jaksa penuntut umum akan membuat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Randy Badjideh alias Randy, tersangka pembunuhan terhadap ibu dan bayi (Astrid Manafe - Lael Maccabe), beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera disidangkan, Kamis (31/3/2022) pagi.

Randy dibawa dari tahanan Tahti Polda NTT pukul 8.40 Wita dan tiba di Kejari Kota Kupang pukul 08.47 wita. Setelah itu dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh jaksa.

Saat pelimpahan yang dilakukan penyidik Ditresmkrimum Polda NTT, tersangka Randy didampingi kuasa hukumnya Beny Taopan dan dikawal anggota Polda NTT.

Randy datang dengan pakaian tahanan warna orange dan celana pendek warna gelap. Ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis sebelum diserahkan ke jaksa. Randy juga dipastikan dalam kondisi sehat.

Ia pun nampak tenang saat digiring dari mobil polisi dan diserahkan ke jaksa. Jaksa masih sementara teliti barang bukti yang diserahkan pihak kepolisian.

Dalam menangani kasus ini, Benny Taopan memimpin tim penasehat hukum mendampingi tersangka Randy didampingi Yance Thobias Mesakh, Obed Djami, Amos Lafu, Hery Pandie dan Danarita.

Randy yang merupakan tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang hingga saat ini ditahan di sel Polda NTT sejak awal Desember 2021 lalu.

FOLLOW US