• Bisnis

Penumpang di Bandara El Tari Wajib Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi

Semy Andy Pah | Kamis, 10/03/2022 07:07 WIB
Penumpang di Bandara El Tari Wajib Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi Aktifitas arus penumpang di Bandara El Tari Kupang sebelum mewajibkan semua penumpang mengisi e_HAC di aplikasi PeduliLindungi.

KATANTT.COM--PT Angkasa Pura I (Persero) bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberi pengumuman ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Semua pengguna transportasi udara maupun laut wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) pada Aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara, pada masa pandemi Covid-19.

e-HAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan penerbangan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

"Dengan mengisi aplikasi ini, sudah bisa diketahui apakah setiap penumpang layak terbang atau tidak," kata Kepala KKP di Bandara El Tari Kupang, dr. Fani Djubida, Rabu (9/3/2022).

"Kita tidak layak terbang, maka aplikasi tersebut akan keluar dengan warna hitam, dan biasanya akan kembali normal setelah 10 hari baru bisa di-update lagi ke status yang baru. Jika semua persyaratan telah diisi dan kita dinyatakan layak terbang, maka akan berwarna hijau," tambahnya.

Menurutnya, dengan mengisi plikasi PeduliLindungi maka akan mengurangi waktu saat melakukan pemeriksaan, agar tidak banyak memakan waktu. Aplikasi ini wajib digunakan untuk setiap perjalanan baik udara, laut, maupun darat.

"Dalam aplikasi tersebut kita akan mengisi semua identitas kita kapan waktu penerbangan atau keberangkatan, tujuan dan nama maskapai maupun moda transportasi lain," ujarnya.

FOLLOW US