• Nusa Tenggara Timur

Pengadaan Rompi Tenun Dibatalkan Disdikbud, DPRD Kota Kupang Protes

Semy Andy Pah | Selasa, 08/03/2022 12:29 WIB
Pengadaan Rompi Tenun Dibatalkan Disdikbud, DPRD Kota Kupang Protes Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang saat melakukan rapat kerja bersama Pemerintah Kota Kupang membahas pembatalan pengadaan rompi tenun bagi siswa SD dan SMP di Kota Kupang.

KATANTT.COM--Pembatalan sepihak pengadaan rompi tenun bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP se-Kota Kupang senilai Rp 7,2 miliar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kupang mendapat protes keras.

Kali ini dari DPRD Kota Kupang yang menilai alokasi anggaran pakaian seragam itu sudah tertuang dalam APBD murni 2022 Kota Kupang dan telah diperdakan.

“Program ini sudah diputuskan, dan sudah diperdakan, sehingga harus disampaikan kembali, jika ada pembatalan agar dibahas ulang. Tidak bisa serta merta dinas merubah itu, karena merubah perda adalah pidana,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Epy Seran saat rapat kerja bersama Pemkot Kupang, Senin (7/3/2022).

Saat sidang pembahasan program pengadaan seragam sekolah dan perlengkapan termasuk di dalamnya pengadaan rompi tenunan khas yang diperuntuk bagi siswa sekolah dari tingkatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak pernah dibantah dalam persidangan, karena bertentangan dengan peraturan Kemendikbud yang mengatur tentang seragam sekolah.

Namun setelah disetujui dan dianggarkan senilai Rp 7,2 milliar baru diketahui pengadaan rompi khas tenun tidak sesuai dengan Permendikbud, sehingga tidak dapat diadakan.

“Waktu pembahasan hingga sepakat dan tertuang dalam perda, tidak pernah dikatakan atau ada bantahan bahwa pengadaan rompi tidak sesuai aturan. Ini sama saja menampar muka kita, seakan akan kami tidak tahu aturan,” tambah anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Ricard Odja,

Pemerintah dan DPRD Kota Kupang sepakat mengalokasikan anggaran senilai Rp 7,2 milliar untuk pengadaan seragam sekolah dan perlengkapan terdiri dari 34.131 pasang seragam bagi siswa SD dengan jumlah nominal sebesar Rp 3,6 milliar, perlengakapan buku tulis sebesar Rp 1,9 milliar, serta 13.577 pasang seragam untuk siswa SMP senilai Rp 1,5 milliar

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho mengatakan setelah diadakan proses dan survei oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, maka dinilai pengadaan rompi tenunan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2012 tentang seragam sekolah.

“Kita bukan tidak menjalankan keputusan dewan, tapi sampai pembatalan bukan keinginan kita. Kami jadi tidak berani dan ragu, karena tidak ada dasar hukumnya," kata Okto.

FOLLOW US