• Nusa Tenggara Timur

Rebutan Kuah `Pado` Berakhir Duka, Siswa SD di Sabu Raijua Tewas Dihajar Ayahnya

Imanuel Lodja | Rabu, 23/02/2022 16:40 WIB
Rebutan Kuah `Pado` Berakhir Duka, Siswa SD di Sabu Raijua Tewas Dihajar Ayahnya David Chris Dadi Lado

KATANTT.COM--Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada peristiwa berdarah di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

GCDL (11), siswa kelas VI sekolah dasar yang juga warga RT 13/RW 07, Desa Molie, Kecamatan Hawu Mehara, kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia setelah dianiaya ayah kandungnya beberapa waktu lalu.

Ia dianiaya ayahnya David Chris Dadi Lado (49) pada Sabtu (12/2/2022) dan meninggal dunia beberapa saat pasca dianiaya oleh sang ayah.

Kasus ini kemudian dilaporkan Ruth Edy (52), warga Desa Molie, kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua dan tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/16/II /2022/ Sek Hawu Mehara, tanggal 14 Februari 2022.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP J Seubelan, SH melalui Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua Iptu Markus Y Foes, SH, Rabu (23/2/2022) mengemukakan kalau kasus ini berawal pada Sabtu (12/2/2022).

Ia menyebut, sekira pukul 09.00 wita, Ferderika Djara yang juga ibu korban menyuruh adik korban, Betania Dadi Lado untuk mengantar ikan goreng buat neneknya, Elisabeth Lake Ratu.

Ferderika juga sekaligus menyuruh korban yang saat itu ada di rumah sang nenek untuk datang mengambil kuah gurita (pado Red) untuk neneknya.

Namun setelah Betania Dadi Lado mengantar ikan tersebut dan menyuruh korban untuk pergi mengambil kuah gurita tersebut, ternyata korban tidak menghiraukannya.

Beberapa saat kemudian, tersangka datang mengantar kuah gurita tersebut ke rumah nenek korban dan bertemu korban di rumah nenek korban.

Kemudian tersangka menanyakan kepada korban mengapa tidak pergi mengambil kuah gurita ke rumah padahal ibu korban sudah menitip pesan ke adik korban.

Lalu korban menjawab kalau adiknya Betania tidak memberitahukan agar dia ke rumah mengambil kuah gurita.

Tersangka pun marah dengan adik korban Betania. Kemudian korban bangun dan menahan tersangka agar tidak tidak marah dengan Betania.

Tersangka emosi dan menampar korban ke arah wajah namun karena korban menangkis sehingga mengenai tangan korban.

Selanjutnya tersangka meninju korban berulang ulang kali pada bagian kepala tepatnya pada bagian belakang telinga kiri hingga korban terkapar di lantai.

Kemudian tersangka langsung menendang atau menginjak korban pada kepala bagian belakang telinga kiri korban sebanyak 3 kali.

atas kejadian tersebut, korban mengalami kejang-kejang, mual dan muntah hingga tidak sadarkan diri.

Selanjutnya pada pukul 13.00 wita keluarga membawa korban ke Puskesmas Daieko Kabupaten Sabu Raijua untuk dirawat.

Namun setelah diperiksa oleh dokter saat itu korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya jenazah korban langsung dibawa ke rumah oleh keluarga dan pada Minggu (13/2/2022) jenazah korban dimakamkan oleh keluarga.

Polisi kemudian memproses laporan kasus ini dan memeriksa saksi-saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara.

Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk diperiksa dan diproses hukum serta ditahan di Rutan Polres Sabu Raijua.
Atas perbuatannya, pelaku yang juga ayah kandung korban dijerat dengan pasal 76 huruf C jo pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sub pasal 351 ayat (3) KUHP.

FOLLOW US