• Nusa Tenggara Timur

Kepala Desa dan Tiga Warga di Rote Ndao Diamankan Polisi Gara-Gara Terlibat Kasus Penganiayaan

Imanuel Lodja | Rabu, 23/02/2022 16:21 WIB
Kepala Desa dan Tiga Warga di Rote Ndao Diamankan Polisi Gara-Gara Terlibat Kasus Penganiayaan ilustrasi_penganiayaan


KATANTT.COM--Perilaku tak terpuji dipertontonkan seorang kepada desa di Kabupaten Rote Ndao sehingga harus meringkuk dibalik jeruji besi.

Adalah Desri Hengkinus Suki (46), kepala desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, yang diamankan polisi gara-gara menganiaya warga.

Selain Desri, ada pula tiga warga yang ikut diamankan sebagai pelaku penganiayaan yaitu Jems Suki (23), Ito Suki (25) dan Welsi Bora`a (26), warga Dusun OEboka, Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Kepala desa dan tiga warga ini menganiaya dua warga masing-masing Demri Berun (26), warga Dusun Duile, Desa Tandetui, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao dan Revan Poko (17), warga Dusun Danolon, Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Kedua korban dianiaya pada Rabu (16/2/2022) lalu sekitar pukul 23.00 wita di Jalan raya jurusan Kimadale - Danolon tepatnya di depan rumah terlapor Desri Hengkinus Suki di Dusun Oeboka, Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Penganiayaan ini berawal dari dua korban bersama teman-teman pulang dari Desa Batefalu, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao untuk menonton acara lomba Tari Ja`i.

Ketika sampai di depan rumah terlapor Desri Hengkinus Suki yang juga Kepala Desa Mukekuku, Jeni Mulik yang dibonceng oleh Dikson Sabah memberitahukan kepada korban bahwa ia mendapat lemparan batu.

Kemudian korban Demri Berun hendak menanyakan perihal tersebut kepada terlapor Desri Hengkinus Suki yang sedang berjalan menghampiri Jeni Mulik dengan mengatakan "tadi siapa yang lempar?".

Lalu dijawab oleh terlapor Desri Hengkinus Suki dengan mengatakan "besong (kalian) kalau sonde (tidak) melihat jangan tuduh sembarang orang".

Kemudian dijawab kembali oleh korban Demri Berun dengan mengatakan "sonde (tidak) katong (kami) hanya bertanya sa (saja)".

Pada saat korban berbalik tiba-tiba terlapor Desri Hengkinus Suki memukul korban dari arah belakang yang mengenai bagian samping kiri kepala korban sehingga mengeluarkan darah.

Pada saat yang sama terlapor Ito Suki, Jems Suki dan Wlsi Bora`a juga memukul korban secara berulang-ulang hingga luka dan berdarah.

Korban Revan Poko yang juga berada di tempat kejadian kemudian dipukul oleh terlapor Desri Hengkinus Suki menggunakan pelepah pohon lontar yang ditangkis oleh korban menggunakan tangan kiri.

Pada saat kedua korban dipukul oleh terlapor, teman-teman korban berlari berhamburan yang mana tersisa kedua korban dan rekan mereka Riven Dalle.

Atas kejadian tersebut korban datang ke polsek Rote Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Kami telah menerima laporan polisi yang telah dituangkan dengan nomor : LP/B/10/2022/ SPKT/NTT/Sek Rotim /Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 17 Februari 2022 dan sudah dibuatkan permintaan visum et repertum para korban," tandas Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP, Rabu (23/2/2022).

Polisi langsung melakukan olah TKP dan mendata para saksi dan kasus ini sementara ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Rote Timur

Selasa (22/2/2022) dilakukan gelar perkara kasus penganiayaan ini. "Berdasarkan hasil gelar perkara internal telah dilakukan penetapan dan penangkapan terhadap 4 orang tersangka terkait tindak pidana pengeroyokan tersebut," tandasnya.

Para tersangka ditahan sesuai surat penahanan nomor SP-TAP/01/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022, dan SP-KAP/01/II/2022/Reskrim, tangga 22 Februari 2022 atas tersangka Desri Hengkinus Suki.

Surat nomor SP-TAP/02/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022, dan SP-KAP/02/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022 untuk tersangka Arabitus Mikael Suki alias Ito.

Surat nomor SP-TAP/03/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022, dan SP-KAP/03/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022 atas tersangka Welsi Adriyanto Bora`a alias Wesli dan surat nomor SP-TAP/04/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022, dan SP-KAP/04/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022 untuk tersangka Jems Hermensen Jacob Suki alias Jems.

Keempat orang tersangka saat ini berada di Mako Polres Rote Ndao untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Rutan Polres Rote Ndao.

FOLLOW US