• Nusa Tenggara Timur

Beri Hukuman Siswa Benturkan Kepala ke Tembok, Guru di Kupang Dipolisikan

Imanuel Lodja | Minggu, 20/02/2022 17:38 WIB
 Beri Hukuman Siswa Benturkan Kepala ke Tembok, Guru di Kupang Dipolisikan Siswa SMP Negeri 5 Satu Atap di Desa Nunkurus Kecamatan Kupang Timur, Imanuel Frama saat dihukum benturkan kepala ke tembok kelas oleh gurunya.

KATANTT.COM--Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, bersikap tegas pada kasus pemberian hukuman kepada siswa dengan cara siswa membenturkan kepala ke tembok.

Sikap tegas ini diambil Kapolres pasca orang tua dari korban Imanuel Frama melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang.

"Kami sudah terima laporan dugaan oknum guru suruh benturkan kepala ke tembok. Kakak korban sudah buat laporan polisi," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, Sabtu (19/2/2022).

Korban sudah menjalani visum dan hasil visum menunjukkan adanya benjolan di kepala korban (Imanuel Frama).

Terkait dengan laporan ini, penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang sudah memeriksa kepala sekolah, guru pengawas dan saksi lain seperti rekan korban di kelas IX.

"Kita periksa saksi yang juga rekan korban yang melihat saat guru menyuruh korban membenturkan kepala ke tembok," tambah Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto.

Disebutkan kalau penyebab guru memberikan hukuman membenturkan kepala di tembok karena korban Imanuel Frama menghilangkan buku pelajaran milik sekolah.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terungkap kalau guru Cornalius Lenati alias Cornel menyuruh siswa membenturkan kepala ke tembok berkali-kali.

"Hari Senin, korban disuruh benturkan kepala ke tembok 5 kali dan Selasa 5 kali. Pada hari Rabu, korban tidak masuk sekolah dan pada Kamis disuruh membenturkan kepala 100 kali dan guru minta diulangi," urai mantan Kapolres Sumba Barat, Polda NTT ini.

Sesuai undang-undang perlindungan anak, perbuatan oknum guru tersebut tidak dibenarkan karena tidak pantas.

Penyidik pun segera memanggil saksi-saksi. "Kita akan panggil oknum guru dan kita periksa serta kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Penyidik PPA Polres Kupang baru memeriksa korban dan kakak korban serta kepala sekolah. "Kita panggil guru pengawas, minta daftar murid dan minta jadwal guru yang mengajar. Tidak dibenarkan guru perintahkan murid benturkan kepala. Itu perbuatan yang tidak benar," jelasnya.

Penyidik pun akan menjerat guru pelaku dengan pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.

FOLLOW US