• Nusa Tenggara Timur

Elimelek Sutay Siap Hadapi Laporan Pendeta di Polres Kupang

Djemi Amnifu | Sabtu, 12/02/2022 06:46 WIB
Elimelek Sutay Siap Hadapi Laporan Pendeta di Polres Kupang Elimelek Sutay yang kini sudah berganti nama menjadi Elimelek Konay saat dijebloskan petugas Kejari Kupang ke LP Kupang pada Januari 2020 silam oleh Kejari Kupang dalam kasus penganiayaan tahun 2017 silam.

KATANTT.COM--Elimelek Sutay alias Elimelek Sutay alias Elimelek Sutay Konay (asli) bukan (palsu) menyatakan siap menghadapi laporan Pendeta Ahimas Natty di Polres Kupang terkait penggunaan lahan tanpa ijin.

"Saya akan dampingi klien saya (Elimelek Sutay) ke Polres untuk berikan klarifikasi jika sudah ada panggilan dari Polres Kupang. Sampai hari ini, belum ada panggilan jadi kami belum bisa berikan klarifikasi," kata Reno Junaedy, yang mengaku sebagai pengacara Elimelek Sutay yang dihubungi, Jumat (11/2/2022) malam.

Reno menyebut pemberitaan seputar laporan kliennya ke Polres Kupang sangat tendensius karena semua yang dipublish adalah tidak benar. Apalagi, disebutkan jika kliennya adalah seorang residivis karena kliennya tidak dihukum dalam kasus yang sama.

Menurutnya, laporan Pendeta Ahimas Natty ke Polres Kupang terhadap kliennya adalah salah alamat tidak mendasar karena yang melakukan pekerjaan pembangunan fondasi di atas lahan tersebut bukan kliennya tetapi ada orang lain.

"Laporan di Polres Kupang itu salah alamat karena yang melakukan pembangunan di atas lahan itu orang lain bukan klien saya," ujarnya.

Meski begitu, dia menyatakan kesiapan kliennya untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Kupang jika dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Orince Ndolu yang mengaku sebagai istri Elimelek Sutay mengaku apa yang dilaporkan oleh Pendeta Ahimas Natty sangat tidak benar. Pasalnya, lahan yang sementara dibangun pondasi di atasnya adalah milik orangtuanya.

"Itu (lahan) saya punya orang tua punya, jadi itu pendeta jangan putar balek. Ada kuburan di atasnya. Saya ada bukti semua. Kalau berani dia (Pendeta Ahimas Natty) turun ke lokasi supaya kita sumpah makan tanah," katanya dengan nada tinggi.

Sementara Pendeta Ahimas Natty mengaku jika lahan tersebut dibeli dari Christian Mandala yang telah meninggal dunia 5 tahun silam. Semua bukti jual beli lahan tersebut ada padanya sehingga tidak mungkin pihaknya bisa membangun gedung gereja di atas lahan kalau tak punya dokumen.

Di atas lahan seluas 2.483 meter persegi (m2) terletak di di RT 03/RW 02 Dusun I Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang telah dibangun Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Oebelo di Desa Oebelo.

"Lima tahun lalu, waktu bapatua meningggal (Christian Mandala almarhum), itu Elimelek Sutay (Elimelek Sutay Konay) yang paksa kubur di tanah gereja itu. Sekarang dia pi (pergi) bangun fanderen (pondasi) lagi. Ini sudah tidak benar," sesal Pendeta Ahimas Natty.

Sebelum media ini sudah beberapa kali mencoba menghubungi Elimelek Sutay via telepon selularnya namun nomor yang dihubungi mati. Begitu pun saat dihubungi via whatsapp namun diblokir. 

FOLLOW US