• Nusa Tenggara Timur

Baru Divonis 2 Tahun Bui, Elimelek Sutay Kembali Dilaporkan ke Polres Kupang Serobot Tanah Gereja

Djemi Amnifu | Kamis, 10/02/2022 16:31 WIB
Baru Divonis 2 Tahun Bui, Elimelek Sutay Kembali Dilaporkan ke Polres Kupang Serobot Tanah Gereja Laporan polisi Pendeta Ahimas Natty terhadap Elimelek Sutay Cs di Polres Kupang.

KATANTT.COM--Entah apa yang merasuki kepala Elimelek Sutay alias Eli Sutay alias Elimelek Sutay Konay (palsu). Bagaimana tidak! Residivis kasus pengeroyokan ini kembali dilaporkan ke Polres Kupang dengan sangkaan menggunakan lahan tanpa ijin.

Laporan polisi terhadap Elimelek Sutay Cs ini oleh Pendeta Ahimas Natty sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor: STPL/B/25/I/2022/SPKT/Polres Kupang tertanggal 26 Januari 2022.

Elimelek Sutay Cs dilaporkan dengan sangkaan menggunakan lahan milik Gereja Advent Hari Ketujuh Oebelo terletak di RT 03/RW 02 Dusun I Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah tanpa ijin. Laporan terhadap Elimelek Sutay ini ditandatangani Kanit III SPKT Polres Kupang, Aipda Yefri Takesan.

Padahal Elimelek Sutay, baru saja divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara penggelapan tanah pada tanggal 28 Desember 2021 lalu.

Terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang ini, Elimelek Sutay yang tak diperintahkan majelis hakim untuk ditahan sementara melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

"Sudah 11 hari laporan kami ke Polres Kupang tapi belum ada respon jadi tadi (Rabu (9/2/2022) kami ke Polres Kupang untuk followup tapi penyidik lagi keluar," kata Pendeta Ahimas Natty kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Rencananya kata Pendeta Ahimas Natty, Jumat (11/2/2022) pihaknya akan ke Polres Kupang menanyakan kembali soal laporan tersebut.

Pasalnya, laporan ke Polres Kupang tersebut supaya aparat keamanan (Polres Kupang Red) yang mencegah aksi penyerobotan lahan tanpa ijin oleh Elimelek Sutay Cs ini.

Menurut Pendeta Ahimas Natty, lahan milik Gereja Advent Hari Ketujuh Oebelo di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah ini sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional ATR Kabupaten Kupang.

Di atas lahan seluas 2.483 meter persegi (m2) tersebut kata Pendeta Ahimas Natty, sudah berdiri gedung Gereja Advent Hari Ketujuh Oebelo. Namun Elimelek Sutay Cs malah nekat membangun pondasi berukuran sekitar 10 x 15 meter persegi (m2) di atas lahan tersebut.

"Kita lapor ke Polres Kupang supaya ada tindakan tegas kepada Elimelek Sutay dan jangan ada bentrokan di lokasi," ujarnya.

Untuk diketahui, sejumlah kasus lain tengah menanti Elimelek Sutay dan sementara disidangn di PN Kupang yaitu perkara penggelapan tanah.

Elimelek Sutay secara sepihak menjual tanpa hak sebidang tanah milik Ferdinand Konay kepada Meki Kase dan Marten Benu hanya dengan modal surat kuasa dari Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes.

Surat kuasa dari Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes selaku pihak tereksekusi dan pihak yang kalah perkara memperebutkan warisan Keluarga Konay inilah yang dipakai Eli Sutay secara bebas menjual tanah milik ahli waris Esau Konay.

Padahal Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes selaku pihak yang kalah dalam perkara perdata melawan Ferdinand Konay cs dan juga pihak tereksekusi atas obyek yang diperjual belikan tersebut.

Dalam perkara ini, Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam kasus ini dan berkasnya perkara sudah dilimpahkan ke PN Kupang sementara disidang.

Kasus lainnya adalah pemalsuan identitas diri dengan mengganti marga yang ditangani Polda NTT dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Polda NTT sudah beberapa kali memanggil Elimelek Sutay selaku tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan bersama berkas perkara namun selalu menghindar.

FOLLOW US