• Nusa Tenggara Timur

Aniaya Warga Hingga Tewas, Oknum TNI di Kupang Ditahan Detasemen Polisi Militer

Imanuel Lodja | Selasa, 08/02/2022 21:41 WIB
Aniaya Warga Hingga Tewas, Oknum TNI di Kupang Ditahan Detasemen Polisi Militer ilustrasi_denpom

KATANTT.COM--Akhirnya, Serka DIN alias Doni (30), oknum TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodim 1604 Kupang ditahan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang.

Serka DIN, diduga ikut terlibat penganiayaan hingga berujung kematian, terhadap Yakoba Linsini Sakh (61) di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dandenpom IX/1 Kupang, Letkol CPM Joao Cesar Da Costa Corte, Selasa (8/2/2022) mengatakan, oknum tersebut telah diperiksa dan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan-keterangan dari saksi yang ada," tegas Letkol CPM Joao Cesar Da Costa Cort.

Menurutnya, sesuai keterangan saksi-saksi yang ada semuanya memberatkan oknum anggota TNI ini sehingga ditetapkan sebagai tersangka, serta sudah ditahan.

Joao Cesar Dacosta Corte menambahkan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saksi di sekitar lokasi kejadian pun telah diperiksa.

"Sudah enam orang saksi yang kita periksa dan semuanya merupakan warga sipil. Hari Jumat setelah pelimpahan berkas dari Polres Kupang, saya langsung register laporan polisi dan saya langsung buat surat untuk Kapolres untuk memeriksa saksi-saksi disana," tutupnya.

Serka DIN bersama tiga warga sipil lainnya yakni YMB alias Yanser (34), MN alias Melki (26) dan seorang wanita yakni AM alias Nia (34) diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap Yakoba Lensini Sakh (61) warga Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi Sabtu, 24 April 2021 lalu karena korban dituduh sebagai dukun santet.
Korban meninggal dunia 18 Mei 2021 atau tiga minggu kemudian diduga akibat pengeroyokan tersebut. 

FOLLOW US